Y: Hakim Kasus Antasari Langgar Kode Etik

Dewa

New member
JAKARTA - Rapat pleno Komisi Yudisial (KY) memutuskan hakim perkara mantan ketua KPK Antasari Azhar melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku. Ketiga hakim yang memeriksa perkara Antasari di tingkat pengadilan negeri itu adalah Henry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji. “Pelanggarannya ringan, kami merekomendasikan (ke Mahkamah Agung),” kata Wakil Ketua KY Imam Anshoni Saleh, Rabu (10/8).
Imam memperkirakan, karena sanksi ringan, rekomendasinya kemungkinan hanya nonpalu. Maksudnya, ketiga hakim itu tidak boleh menangani perkara dalam waktu enam bulan. Setelah diserahkan ke MA, kata Imam, nantinya akan dibentuk Ma) elis Kehormatan Hakim (MKH). MKH terdiri atas empat komisioner KY dan tiga hakim agung.
Imam tidak mau memberikan informasi secara detail pelanggaran apa yang dilakukan ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Dia mengatakan, semua detail pelanggaran ketiga hakim dapat diketahui saat MKH bekerja. “Yang pasti melakukan pelanggaran.”
Imam juga menjelaskan, rekomendasi sanssi KY hanya dikenakan bagi hakim perkara Antasari di tingkat pertama. Adapun hakim di tingkat banding dan kasasi tidak akan diproses KY. Alasannya, perkara tingkat banding dan kasasi hanya memeriksa penerapan hukum tingkat pertama.
KY sebelumnya memproses dugaan pelanggaran profesionalisme hakim dalam perkara Antasani. Dugaan pelanggaran dilakukan karena .para hakim dinilai mengabaikan
bukti dan keterangan ahli yang menentukan dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Dugaan KY tersebut diawali dengan laporan dari kuasa hukum Antasani lebih dari satu tahun yang lalu. Kuasa hukum Antasani M Assegaf memastikan tidak akan menggunakan rekomendasi KY itu sebagai bukti baru (novum) sebagai dasar pengajuan peninjauan
 
Back
Top