Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Woworuntu, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500 juta/subsider lima bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM.