Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kasus perdata Pesiden RI Periode 1966-1998, HM Soeharto, dapat diselesaikan secara damai melalui kesepakatan antara keluarga Soeharto dengan pengurus Yayasan Supersemar untuk menyerahkan pengelolaan yayasan kepada negara.