Penyelesaian di luar pengadilan atas kasus perdata sejumlah yayasan yang dibangun Soeharto bisa saja berjalan, jika kedua pihak yang saling menggugat bersepakat, demikian penilaian Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. DR Yusril Ihza Mahendra SH.