Yusril: Putusan MA Tidak Boleh Lebih dari Tuntutan

Dewa

New member
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan memutuskan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), dan keputusan itu tidak boleh melebihi tuntutan yang diajukan.
 
Back
Top