Yusril: Tuntutan Pidana Terhadap Pak Harto Gugur Demi Hukum

Dewa

New member
Pakar hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, berpendapat tuntutan pidana terhadap mantan Presiden Soeharto secara otomatis gugur demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
 
Back
Top