Zakat Anak dan Orang Tua

Dewa

New member
Bisakah seorang ayah membayar zakat mal kepada anak perempuannya yang sudah menikah, tapi fakir? Bolehkah seorang anak laki-laki membayar zakat kepada bapak atau ibunya yang fakir?
Jawaban
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi
•tanggung jawab muzaki. Misalnya, seorang ayah tidak boleh memberi zakat kepada anaknya walaupun fakir/miskin karena anaknya masih tanggung jawab bapaknya meskipun sudah menikah. Seorang ayah tidak boleh membiarkan anaknya dalam keadaan miskin, sementara hidupnya berkecukupan. Apalagi jika sebaliknya, anaknya kaya dan orang tuanya miskin, sangat menjadi kewajiban anak memberikan
kepada orang tuanya dan bukannya diberikan dari harta zakat.•

Sumber : republika
 
Back
Top