nurcahyo
New member
Aa Gym: Pemerintah Jangan Melarang Yang Halal
Kapanlagi.com - Dai kondang Abdullah Gymnastiar mengatakan pemerintah seharusnya melarang hal-hal yang dinyatakan haram dan tidak melarang sesuatu yang halal sehubungan dengan rencana pemerintah merevisi PP Nomor 10 tahun 1983 tentang larangan PNS untuk berpoligami.
"Tertibkan dulu pelacuran, perzinahan yang masih banyak di negeri ini," kata Aa Gym saat berceramah di Masjid Raya Batam, Selasa malam.
Ia mengatakan setuju dengan peraturan pemerintah yang sifatnya menertibkan, namun harus jelas apa yang ditertibkan.
"Aa setuju saja agar tertib," katanya.
Menurut Dai asal Bandung itu, poligami dibolehkan dengan syarat yang berat. Ia pun tidak menganjurkan jemaahnya untuk beristeri lebih dari satu.
"Kalau tidak ada ilmunya, lebih baik jangan," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Presiden kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan Mutia Hatta di kantor Presiden, Selasa (05/12).
"Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia menginginkan ketentraman dalam masyarakat," kata Mutia.
Untuk itu, lanjut dia, UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 akan tetap menjadi acuan tetapi untuk PP Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi perlu direvisi kembali cakupannya.
Mutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati, walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR.
Sementara itu, Sudi Silalahi menjelaskan bahwa di UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 sudah jelas disebutkan aturan mengenai poligami, seperti syarat-syarat dan sanksi yang diberikan pada pelanggarnya.
Dijelaskan Sudi, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan yang disahkan pengadilan agama, hanya boleh satu orang suami memiliki satu orang istri dan sebaliknya.
Dan jika menginginkan istri lebih dari satu maka wajib diajukan pada pengadilan agama setempat.
Sementara pengadilan agama bisa memberikan izin kepada suami untuk mempunyai istri lebih dari satu jika antara lain, istri tidak bisa menjalankan kewajibannya dan istri tidak bisa memberikan keturunan itu.
Selain itu, ada juga syarat-syarat bahwa untuk beristri lebih dari satu harus mendapat persetujuan dari pihak istri atau istri-istri sebelumnya.
Kapanlagi.com - Dai kondang Abdullah Gymnastiar mengatakan pemerintah seharusnya melarang hal-hal yang dinyatakan haram dan tidak melarang sesuatu yang halal sehubungan dengan rencana pemerintah merevisi PP Nomor 10 tahun 1983 tentang larangan PNS untuk berpoligami.
"Tertibkan dulu pelacuran, perzinahan yang masih banyak di negeri ini," kata Aa Gym saat berceramah di Masjid Raya Batam, Selasa malam.
Ia mengatakan setuju dengan peraturan pemerintah yang sifatnya menertibkan, namun harus jelas apa yang ditertibkan.
"Aa setuju saja agar tertib," katanya.
Menurut Dai asal Bandung itu, poligami dibolehkan dengan syarat yang berat. Ia pun tidak menganjurkan jemaahnya untuk beristeri lebih dari satu.
"Kalau tidak ada ilmunya, lebih baik jangan," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Presiden kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan Mutia Hatta di kantor Presiden, Selasa (05/12).
"Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia menginginkan ketentraman dalam masyarakat," kata Mutia.
Untuk itu, lanjut dia, UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 akan tetap menjadi acuan tetapi untuk PP Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi perlu direvisi kembali cakupannya.
Mutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati, walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR.
Sementara itu, Sudi Silalahi menjelaskan bahwa di UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 sudah jelas disebutkan aturan mengenai poligami, seperti syarat-syarat dan sanksi yang diberikan pada pelanggarnya.
Dijelaskan Sudi, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan yang disahkan pengadilan agama, hanya boleh satu orang suami memiliki satu orang istri dan sebaliknya.
Dan jika menginginkan istri lebih dari satu maka wajib diajukan pada pengadilan agama setempat.
Sementara pengadilan agama bisa memberikan izin kepada suami untuk mempunyai istri lebih dari satu jika antara lain, istri tidak bisa menjalankan kewajibannya dan istri tidak bisa memberikan keturunan itu.
Selain itu, ada juga syarat-syarat bahwa untuk beristri lebih dari satu harus mendapat persetujuan dari pihak istri atau istri-istri sebelumnya.