Kuasa hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau, Cerah Bangun, menilai, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK) yang mengabulkan gugatan Amirullah, nakhoda KM Bhakti Jaya I bertentangan dengan KUHAP.