CSR Tak Hanya di Perusahaan Tambang dan Energi

Dewa

New member
Semua perusahaan yang terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) wajib mengalokasikan sebagian dananya untuk tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR), karena itu tidak benar jika Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas itu hanya mewajibkan perusahaan tambang dan Energi yang perlu CSR.
 
Back
Top