Semua perusahaan yang terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) wajib mengalokasikan sebagian dananya untuk tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR), karena itu tidak benar jika Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas itu hanya mewajibkan perusahaan tambang dan Energi yang perlu CSR.