Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan semua uraian pada surat dakwaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, tidak ada untuk melecehkan Antasari.