Dewan Adat Dayak Palangkaraya Menolak kehadiran FPI

Jika FPI menjiwai ajaran Islam secara benar, maka saya yakin kiprah organisasinya tidak akan menjurus kepada tindakan anarkis sebagaimana yang telah menimbulkan ketakutan publik saat ini. Perlu ada redefinisi tujuan dan spirit organisasi sebagai pertanggung jawaban terhadap kedamaian bangsa dan negara kita.
 
Jika FPI menjiwai ajaran Islam secara benar, maka saya yakin kiprah organisasinya tidak akan menjurus kepada tindakan anarkis sebagaimana yang telah menimbulkan ketakutan publik saat ini. Perlu ada redefinisi tujuan dan spirit organisasi sebagai pertanggung jawaban terhadap kedamaian bangsa dan negara kita.

aku setuju ama pendapat ini den... dan seharusnya bukan hanya FPI tapi semua ormas-ormas yang ada saat ini hrus berani untuk melakukan redefenisi dan tujuan dari dibentuknya ormas-ormas itu sendiri.

Sekarang ini udah banyak ormas yang keluar dari khitah organisasinya sendiri...
 
Berarti termasuk ormas2 yang menolak keberadaan FPI juga ya... :))
Perlu merefleksi ulang apakah ormas2 itu udah sesuai dengan UUD 1945....




-dipi-
 
mba dipi, ada ormas yg sesuai UUD '45 ya? seperti ormas yg mana tu mba?
UUD 45 kan konstitusi tertinggi, ya? Jadi apapun yang ada di NKRI dasar hukumnya harus itu bukan?...

Tapi bukan itu yang aku maksud dipostinganku...
Bukannya di UUD 45 yang sudah dirubah itu masih ada pasal yang menyatakan bahwa ada kemerdekaan untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat yadda yadda... Masih ada kan ya?
Nah kalo ada ormas atau siapapun lah yang menghalangi hak untuk itu, apakah masih bisa disebut sesuai dengan UUD 45?

Itu pertanyaan yang timbul dari orang yang buta hukum tata negara seperti aku.... :D



-dipi-
 
UUD 45 kan konstitusi tertinggi, ya? Jadi apapun yang ada di NKRI dasar hukumnya harus itu bukan?...

Tapi bukan itu yang aku maksud dipostinganku...
Bukannya di UUD 45 yang sudah dirubah itu masih ada pasal yang menyatakan bahwa ada kemerdekaan untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat yadda yadda... Masih ada kan ya?
Nah kalo ada ormas atau siapapun lah yang menghalangi hak untuk itu, apakah masih bisa disebut sesuai dengan UUD 45?

Itu pertanyaan yang timbul dari orang yang buta hukum tata negara seperti aku.... :D



-dipi-


Non dipi benar tuh... tapi yang ada di UUD 1945 khan, mengatur tentang kemerdekaan untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat yadda yadda... dst.. tapi aku yakin di dalam UUD 1945 juga ga ada pasal atau ayat yang memperbolehkan sebuah ormas menyerang ormas lain atau kelompok masyarakat lain....

 
Back
Top