tanya:
apa benar dalam syariat islam tidak ada copyright/hak paten?
karena semua karya ulama dahulu kan gak ada copyrightnya, boleh diperbanyak dan didistribusikan siapa saja tanpa bayar royalti ke pengarangnya.
ada fatwa ulama tentang hal ini gak?
kalau pakai windows/film bajakan gimana?
jawab:
Islam melindungi hak2 kepentingan umatnya...termasuk copyright/hak paten/hak cipta,
karna ini ada kaitannya dengan hadis
" Seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya. Janganlah mengkhianatinya, jangan mendustainya dan jangan merendahkannya. Setiap muslim terhadap muslim yang lainnya harus menjaga kehormatan, harta dan darahnya" (HR.Bukhori & Muslim)
Memang Jika kita lihat karya2 ulama terdahulu mereka tidak mengkomersilkan karya2nya, namun mereka menghargai hak cipta tersebut. ini ditandai dgn tetap "diabadikan nama2 mereka" dalam karya2nya, contoh Mushaf Ustmaniy, ini adalah karya besar khalifah ustman, khalifah setelahnya pun tetap menggunakan hak paten tersebut, dan masih banyak lg contoh2 yg lainya, shohih bukhory, shohih muslim, dll jg dlm penemuan2 ilmuan muslim lainnya dlm bidang lainnya sperti aljabar, dll yg intinya Islam melindungi hak paten tersebut, tanpa merubahnya sedikitpun, namun mungkin yg menjadi pertanyaan bagaimana hukum mengkomersilkan/membisniskan kara orang lain tersebut ?
wallahu'alam, tentu ini kaitannya dengan perjanjian dan kesepakatan dari pengarangnya/penciptanya...
Contoh untuk karya2 ulama kontemporer ada diantara mereka yg membatasi hak cetak karyanya kecuali atas izin darinya dan memberikan royalti hasil penjualan untuk ahli warisnya setelah dia meninggal mislanya, maka percetakan lain dilarang untuk menyebarluaskan karya ulama tersebut tanpa izin darinya atau ahli warisnya, jk dilanggar maka ini kaitannya dengan mengkhianati amanah tersebut..
namun ada pula pengarang buku yg tidak ingin mengambil royalti sepeserpun dari hasil karyanya, dan tidak membatasi penerbiit manapun untuk mencetaknya maka ini brarti kita bebas untuk menyebarluaskannya tanpa seizin darinya...
Secara umum kita bisa memakai Qo'idah yg diambil dari hadis
" لا ضرار ولا ضرار
" Tidak merugikan (diri) dan tidak merugikan orang lain"
karena mu'malah dlm islam juga menjunjung tinggi "ridho" antara kedua belah pihak..karena islam tidak membenarkan kedzoliman dlm bentuk apapun..
jg disebutkan dlm hadis yg diriwayatkan dari abdullah ibn umar:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله ص م: "المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده
Seorang muslim adalah yg mana muslim lainnya selamat dari (bahaya yg ditimbulkan oleh) lisan & tangannya..
Jadi membajak mungkin termasuk kejahatan yg ditimbulkan oleh tangan jk dikaitkan dgn hadis ini..
hanya saja sebelum jauh melangkah jauh (terkait dgn film bajakan, dll) yg perlu dipertanyakan adalah kehalalan & faedah barang tersebut, dengan kata lain apakah benda itu bermanfaat atau mengandung mudhorot, jika mengandung mudhorot maka bukan hanya beli bajakannya, namun beli yg original juga sudah berdosa...
kl windows bajakan, wallahu'alam mnurutku kl Cd window kita burning sendiri kemudian kita pakai buat sendiri atau kerabat maka itu tidak apa2 karena tidak menimbulkan kerugian bg penciptanya, sama seperti menyalin karya orag lain dlm bentuk tulisan atau hanya menfoto copinya untuk kepentingan dirinya, namun jika kita gandakan, disebarluaskan tanpa izin & kita jual belikan/bisniskan tentu itu merugikan & mendzolimi penciptanya..
wallahu'alam...
Penjelasan rinci & fatwa masih aku tanyakan dgn seniorku..
tanya:
apakah dalam jual beli bisa dikasih syarat2 tertentu yg mengikat antara penjual dan pembeli?
misalnya jika membeli sebuah buku,
apakah berhak seorang penjual/penerbit melarang pembeli untuk memperbanyak atau mengcopynya padahal buku tersebut sudah dibeli (sudah hak milik 100% dan terputus kepemilikan penjual)
ibaratnya jika sudah menjual kambing, maka jika kambing tersebut disate atau beranak maka penjual tidak mempunyai hak untuk mengambil keuntungan sedikitpun dari pembeli karena hak kepemilikan penjual sudah terputus
jawab:
Tentu tidak ada syarat seperti itu dalam jual beli,
yang ada adalah terkait dengan keridhoan/kerelaan
لا يحل مال أمرئ مسلم إلا بطيب نفسه
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”
bukankah sudah tertulis di hampir setiap sampul buku misalnya tentang larangan membajakannya tanpa seizin dari penciptanya...
ya barangkali ini ibarat sopan santun dalam jual beli, dengan kata lain boleh saja membajak asalkan ada izin dari yang menciptakan barang tersebut
Sesuai pendapatku sebelumnya, yaitu bahwa umat Islam tetap menghormati karya seseorang dengan tidak merubah satu kata pun dalam karangan buku misalnya, atau dengan tetap menisbatkan karya tersebut kepada nama pengarangnya, namun terkait dengan Syarat larangan membajak barang untuk kepentingan bisnis/komersil memang belum ada dalam permasalahn fikih klasik, jadi ini adalah masalah fikih kontemporer, dan kalau ditelusuri syarat ini yg mengatur dan membuat kebanyakan adalah negara/pemimpin yg membawahi kegiatan jual beli dan hak cipta di negara tersebut, bukankah kita wajib ta'at kepada pemerintah atau ulama ? memang sih masalahnya rata2 pemerintahan kita di zaman ini adalah pemerintah sekuler, undang2nya pun banyak yg mengadopsi dari barat, jadi masalah ini ga mudah, memang perlu dikaji lagi, namun selama undang2 itu tidak bertentangan dengan qur'an & sunnah & ada kemaslahatan maka kita harus mematuhinya, wallahu'alam..
aq masih belum dapet jawaban dari seniorku