spirit
Mod

JawaPos.com - Komisi VIII DPR berencana memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa yang dikeluarkan soal pelarangan muslim menggunakan atribut agama lain. Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah masa reses berakhir, pada 9 Januari 2016.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Harmain mengaku, pemangilan MUI itu untuk meminta penjelasan agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.
"Meminta penjelasan untuk MUI mejelaskan beberapa fatwanya yang menurut kita tidak relevan," ujar Malik kepada JawaPos.com, Senin (19/20).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menduga, adanya fatwa tersebut akan mengganggu kebebasan toleransi antara agama di Indonesia yang selama ini sudah terbangun dengan baik.
"Cukup mengganggu sikap toleransi hubungan antara agama," katanya.
Oleh sebab itu, dia menyarakan kepada MUI sebaiknya bijak dan berpikir sebab dan akibat terkait fatwa yang telah dikeluarkan. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
"Fatwa MUI harus dipikirkan efek jangka panjangnya karena sekali lagi Indonesia dikenal sebagai nagara toleran," pungkasnya.
Sekadar informasi, MUI mengharamkan pengunaan atribut nonmuslim bagi karyawan muslim, termasuk mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim. Fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.
Keputusan MUI Nomor 56 Tahun 2016 dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Salah satu pertimbangannya adalah adanya pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lainnya bahkan kantor pemerintah mengharuskan karyawannya termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.
Dengan pertimbangan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa mengenai pengenaan atribut nonmuslim. MUI juga meminta umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memperoduksi, memberikan atau memperjualbelikan atribut keagamaan nonmuslim.