Dua remaja anak baru gede (ABG), An (15) dan My (16), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Selasa, dituntut masing-masing enam bulan penjara dan denda Rp300ribu dan subsider dua bulan kurungan. Sumber...