Dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum mendapat persetujuan rapat paripurna DPR, menghormati keputusan DPR dan siap menerima putusan apa pun setelah fatwa Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) keluar. Sumber...