Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan pejabat PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, masing-masing mantan direktur utama Washington Mampe Parulian Simanjuntak dan mantan direktur keuangan Joko Pramono sebagai tersangka tindak pidana korupsi.