Dua warga Aceh yang terbukti memiliki ganja dan menjadi pengedar divonis hukuman gantung sampai mati oleh pengadilan negeri Shah Alam, Selangor, Selasa, setelah seorang warga Aceh divonis hukuman gantung sampai mati di pengadilan yang sama karena memiliki dan menjadi pengedar ganja.