Mahkamah Agung Peru (CSJ), Rabu, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara atas mantan presiden Alberto Fujimori (1990-2000) karena melakukan kejahatan pidana berupa pencegatan saluran telepon, korupsi dan pembelaian secara tidak sah satu stasiun TV dan halaman tajuk di satu harian nasional.