Gaji Buruh DKI di Bawah UMR

Dewa

New member
Warga Kota Sejumlah perusahaan di DXI ditengaral masih mempekerjakan karyawan kontrak (outsourcing) dan tidak membayarkan gaji buruh sesuai Upah Minimum Regional (UMR) DIII yang sebesar Rp 1,290 juta per bulan.
Hal Itu merupakan hasil temuan Forum Warga
Jakarta (Fakta). Dan sejumlah perusahaan itu ada
dua perusahaannya yang sudah dilaporkan ke Dinas
Tenaga Keija dan Transmlgrasi (Disnakertrans) DXI.
Keduanya adalah Fr F dan FT S.
PT F diadukan ke Disnakertrans karena diduga telah memerkerjakan surveyor (penilai lapangan untuk calon nasabahnya) sebagal karyawan kontrak dart perusahaan pihak keilga (outsouncing) dan PT S yang Pembayaran upah dllaksanakan dengan upah jauh di bawah standar UMR DXI yaltu Rp 550.000 per bulan.
“Kondisi dan pelanggaran peraturan ml sudah ber
Langsung sedikitnya selama tiga tahun, karena itu, kami mengadukan masalah ml,” kata Ketua Fakta, Azas Tigor Nalnggolan, dl Jakarta, Selasa (3/5). Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIII No 196 tahun 2010 UMR DIII Nonsektor 2011 sebesar Rp 1.290.000 per bulan.
Pengaduanitu dlsampaikanFaktake Disnakertrans DXI karena dianggap bisa memicu banyak pelanggaran lain terhadap para b1,sruh di DXI. Menurut Tigor, jumlah kanyawan outsourcing yang dipekerjakan perusahaan finansial Fl’ F, beijumlah ratusan orang. Mereka tersebar dl flap cabang dl lima wllayah kota adminlstrasi.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DXI, Deded Sukandar, menyatakan, pihaknya masih mempelajan surat pengaduan tersebut. “Semua pthak berkepentingan akan dilconfirmasi satu per satu, kami telah menerima surat aduan tersebut dan sedang memelajanmnya,” katanya. (moe)
 
Back
Top