Ilegal, Penggunaan Anggaran Sebelum PP 41 Diterapkan

Dewa

New member
Penggunaan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, dinilai ilegal atau melanggar hukum, jika tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.

Sumber...
 
Back
Top