Jampidum: Eksekusi Polycarpus Dilakukan Secepatnya

Dewa

New member
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan eksekusi terhadap Polycarpus Budihari Priyanto yang telah divonis 20 tahun penjara oleh MA akan dilakukan secepatnya dan tinggal menunggu perintah dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.
 
Back
Top