KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Status
Not open for further replies.
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

ya den . kulit'' nya pada kendor semua pas kluar dri penjara

umur jessica baru 26 tahun berarti kl penjara 20 tahun nantinya berumur 46 tahun. lagian kan ada potong masa tahanan trs potong hari raya keagamaan. paling juga hanya 5 tahun di penjara itupun kl ga di putus bebas sama hakim. kayak kasus antasari di vonis puluhan tahun, sekarang udah bebas hanya jalanin hukuman 8 tahun. dan antasari tidak terbukti melakukan pembunuhan namun dipaksakan utk di penjara
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

umur jessica baru 26 tahun berarti kl penjara 20 tahun nantinya berumur 46 tahun. lagian kan ada potong masa tahanan trs potong hari raya keagamaan. paling juga hanya 5 tahun di penjara itupun kl ga di putus bebas sama hakim. kayak kasus antasari di vonis puluhan tahun, sekarang udah bebas hanya jalanin hukuman 8 tahun. dan antasari tidak terbukti melakukan pembunuhan namun dipaksakan utk di penjara
iya sih ada masa pemotongan tahanan, tp tetep aje gatel klo di penjara mah den hahahaha
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

umur jessica baru 26 tahun berarti kl penjara 20 tahun nantinya berumur 46 tahun. lagian kan ada potong masa tahanan trs potong hari raya keagamaan. paling juga hanya 5 tahun di penjara itupun kl ga di putus bebas sama hakim. kayak kasus antasari di vonis puluhan tahun, sekarang udah bebas hanya jalanin hukuman 8 tahun. dan antasari tidak terbukti melakukan pembunuhan namun dipaksakan utk di penjara

ga mungkin kalo 5 tahun di penjara . pling tidak di atas 10 tahun . antasari jangan disama'in den duit antasari banyak . jd hukuman bisa dibelinya
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Sambil Menangis, Jessica Bersumpah Dirinya Bukan Pembunuh Mirna

d1a8c0b2-8ef1-4f66-b860-1b7d496c3c13_169.jpg

Jessica Kumala Wongso membacakan sendiri nota pembelaannya (pledoi) sendiri. Sejak bagian awal pembelaannya dibacakan, Jessica sudah langsung menangis. Dia pun bersumpah dirinya bukan pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Sidang pledoi dibacakan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Jessica mengawali pledoinya dengan mengenang bagaimana sosok Mirna.

"Saya bersumpah saya bukan pembunuh!" tegas Jessica dalam suara terisak.

Jessica menyebut Mirna adalah sosok yang humoris dan kreatif. "Mirna adalah orang yang humoris, kreatif dan pandai walau kita jarang bertemu," kata Jessica.

Ia tidak tahu kenapa keluarganya kemudian menuduh dia sebagai pembunuh Mirna. Jessica mempertanyakan apakah keluarga Mirna menjadi jahat karena tuduhan ia telah membunuh Mirna atau karena mereka jahat kemudian mereka kehilangan Mirna.

Ruang sidang penuh sesak oleh pengunjung yang penasaran dengan pembelaan Jessica. Berbeda dari biasanya, suasana sidang kali ini berlangsung begitu hening.

Padahal biasanya ada saja celetukan dari pengunjung atas apa yang terjadi di persidangan. Majelis hakim juga kerap menegur pengunjung karena membuat gaduh. Namun, tangisan Jessica membuat ruang sidang menjadi sunyi.

sumber
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Anggota Majelis Jessica Wongso Disebut KPK Terima Suap di Kasus OTT Santoso

dbffeb59-93a0-423c-a2b0-a0d5a1a9d79f_169.jpg

Ahmad Yani, didakwa bersama-sama dengan bosnya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah menyuap 2 orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang suap disampaikan melalui panitera pengganti di PN Jakpus, M Santoso.

Pengacara Raoul adalah pemilik Wiranatakusumah Legal & Consultant. Partahi kini juga dikenal publik sebagai anggota majelis Jessica Kumala Wongso.

sumber
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Sindir Jaksa, Pengacara: Pembantu Jessica Wongso Saksi Kunci Palsu

6b248201-470d-42c0-937e-b258004abb38_169.jpg

Pembantu Jessica Kumala Wongso, Sri Nurhayati, disebut-sebut membuang celana Jessica yang robek yang diduga karena sianida. Kesaksian Sri dianggap akan sangat krusial dalam persidangan dugaan pembunuhan Wayan Mirna ini.

Namun, hingga agenda pembuktian selesai, Sri tak kunjung dihadirkan jaksa sebagai saksi. Penasihat hukum Jessica melalui nota pembelaannya lantas menyindir jaksa bahwa Sri adalah saksi kunci palsu karena hanya dielu-elukan tanpa benar-benar dihadirkan di persidangan.

"Sayang seribu sayang pembantu rumah tangga yaitu Sri Nurhayati yang selama ini dielu-elukan oleh penyidik bahwa Jessica Kumala Wongso telah menyuruh pembantunya membuang celana yang robek," jelas penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Otto beranggapan, tidak dihadirkannya Sri karena khawatir bahwa sebenarnya sianida itu tak pernah ada di celana sobek Mirna.

"Dari awal digembor-gemborkan bahwa saksi Sri adalah saksi kunci kematian Wayan Mirna Salihin, nyatanya adalah saksi kunci palsu. Lama kami tunggu-tunggu, ternyata saksi Sri tidak muncul. Mengapa? Karena kalau dia muncul akan terbongkarlah bahwa sebenarnya sianida tidak ada di celana Jessica. Dan celana tersebut mngkin tidak hilang, ini hanya dugaan," tutur Otto.

Menurut Otto, pernyataan yang menyebut Sri adalah saksi kunci kemudian membuat opini masyarakat tergiring bahwa Jessica adalah seorang pembunuh.

"Sehingga gara-gara celana inilah masyarakat terpengaruh dan percaya dan membenci Jessica dan menuduh Jessica sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin," ungkap Otto.

sumber
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Delapan kejanggalan dalam perkara kopi sianida versi pengacara Jessica


20150527antarafoto-peradi-hukum-masyarakat-miskin-260515-riv-2.jpg

Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta (ANTARA News) - Otto Hasibuan, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengemukakan daftar kejanggalan dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin saat menyampaikan inti dari nota pembelaan sebanyak 4000 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Berikut ini adalah kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan Otto dalam persidangan ke-28 :

1. Tidak ada bukti Mirna meninggal akibat sianida
Otto mengatakan tidak ada sianida saat cairan lambung Mirna diperiksa. Padahal, bila memang meminum sianida, seharusnya zat tersebut bisa dideteksi di lambung, hati, urin, darah, jantung dan otak.

Menurut Otto, ada kemungkinan kopi yang diminum Mirna tidak mengandung sianida. Atau setelah Mirna meninggal, ada yang memasukkan sianida ke gelas yang diminumnya, entah itu di Kafe Olivier atau tempat lain. Sianida yang muncul di tubuh Mirna kemungkinan terbentuk akibat proses alami pada orang meninggal.

"Jadi tidak terbukti korban mati karena sianida, maka tak ada kasus pembunuhan, apalagi berencana. Jadi sesungguhnya jaksa penuntut telah salah membawa kasus ini ke pengadilan ini."

2. Tidak ada otopsi
Menurut ahli patologi, penyebab kematian Mirna tidak bisa ditetapkan tanpa otopsi. Namun, Otto mengatakan jaksa penuntut langsung menuduh Jessica meski belum pasti bahwa Mirna meninggal akibat racun sianida.

"Kesimpulan jaksa ini spekulatif," katanya.

Otto melanjutkan, jaksa penuntut umum membuat seakan-akan keluarga Mirna keberatan soal otopsi. Dia kemudian membacakan transkrip pembicaraan ayah Mirna, Darmawan Salihin, yang intinya menyetujui otopsi.

3. Jessica dituduh membunuh karena tidak menolong Mirna saat meregang nyawa.
Otto mengemukakan seringkali seorang pembunuh pura-pura menangis dan menolong korban agar tidak dicurigai.

4. Pembantu Jessica yang disebut membuang celana robek majikannya.
Menurut Otto, gara-gara celana tersebut masyarakat sontak menghakimi Jessica sebagai pembunuh. Dia pun mempertanyakan keberadaan "saksi kunci" ini yang tak pernah muncul di persidangan.

5. Orang dari Kafe Olivier yang memindahkan data CCTV ke flashdisk tidak pernah dipanggil ke persidangan sebagai saksi. Dia mengatakan, itu membuat tidak ada bukti dari mana asal usul flashdisk tersebut.

6. Fisiognomi.
Teori ini, kata Otto, sudah lama ditinggalkan. Ini bukan sains, melainkan seni membaca wajah yang ada sejak abad ke-6 sebelum masehi.

"Tidak ada bukti sampai terpaksa pakai cara ini?" tanya dia.

7. Manipulasi CCTV.
Banyak gerak-gerik di CCTV yang disebut jaksa penuntut umum menunjukkan Jessica pembunuh. Salah satunya adegan Jessica menggaruk-garuk karena sianida. Otto mengemukakan gerakan itu tidak muncul lagi karena ternyata Jessica hanya satu kali menarik celananya yang sempit, namun gerakan itu dibuat berulang sehingga terkesan menggaruk.

"Tempering, atau manipulasi. CCTV yang diedit ini tidak bisa jadi barang bukti."

8. Ada kamera CCTV yang mengarah langsung ke meja tempat Jessica duduk di Kafe Olivier namun tidak pernah ditayangkan oleh jaksa penuntut umum. Padahal, semua gerakan Jessica bisa dilihat dari rekaman kamera tersebut.

Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Keluarga Mirna Hamburkan Uang atas Jalannya Perkara Kopi Racun, untuk Siapa?

KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Fakta baru terungkap saat sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dikatakan bahwa keluarga korban, Wayan Mirna Salihin menghamburkan uang atas jalannya persidangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Otto menceritakan keterangan tante Mirna, Rosmiati saat wawancara ekslusif dengan salah satu stasiun televisi.

“Kenapa kita menghamburkan uang. Ini bukan keinginan keluarga Salihin. Banyak yang menanyakan kenapa banyak menghamburkan uang untuk persidangan seperti ini? Ini bukan keinginan keluarga Salihin,” kata Rosmini yang ditirukan Otto di PN Jakpus, Rabu (12/10/2016).

Pernyataan itu sontak saja membuat Otto dan kliennya tak habis pikir. Menurutnya, sebagai keluarga korban, keluarga Salihin tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun. Sebab biaya peradilan ditanggung oleh negara.

“Saya down dan keluarga Jessica bergetar dan ciut mendengar itu. Setahu saya keluarga tidak perlu mengeluarkan uang dalam peradilan ini, karena dalam peradilan sudah dijamin oleh negara,” kata Otto.

Otto pun mempertanyakan, sebenarnya uang yang dikeluarkan keluarga Salihin untuk apa dan diberikan ke siapa. Namun, karena tidak mengetahui lebih dalam, Otto menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilainya.

“Biarkan saja nanti majelis hakim yang bijaksana dan murah hati untuk memutus,” pungkasnya.
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

ya benar den . palingan dia dapet hukuman di atas 10 tahun la .. ga tau kalo jessica nyogok duit bisa cpt dia kluar ny . hukuman di dunia ini bisa di beli den
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Pengacara Tegaskan Tak Ada Sidik Jari Jessica di Gelas Kopi yang Dipesan Mirna

Dalam sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa apa yang dinyatakan oleh penuntut umu mengenai tindak tanduk Jessica tidak berdasar. Otto mengatakan bahwa tingkah laku Jessica sama sekali tidak menujukkan tanda-tanda kejahatan.

"Setelah melakukan pemesanan terdakwa menengok untuk mencari saksi Marlon bukan untuk memperhatikan situasi di Kafe Olivier, kalau dilihat dari cctv itu seperti melihat-lihat situasi itu kesimpulan semata dari penuntut umum dan tidak bisa menujukkan bukti untuk itu," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Kamis (13/10/2016).

Otto juga mengatakan bahwa Jessica tidak pernah menyentuh gelas ataupun sedotan atau memasukan sedotan ke dalam gelas kopi tersebut.

"Kalau terdakwa menyentuh gelas kopi dan sedotan disamping gelas seharusnya dan pasti terdapat sidik jari terdakwa pada gelas dan sedotan, faktanya tidak ditemuka sidik jari terdakwa pada gelas dan sedotan," kata Otto.

"Ini bukti yang menentukan bahwa terdakwa tidak menyentuh gelas tersebut dan tidak ada satu saksipun yang melihat tindakan tersebut," lanjutnya.

Dia menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak berdasar dan Jessica sama sekali tidak menyentuh ataupun memindahkan gelas Vietnam Ice Coffee (VIC) di meja 54.

"Terdakwa tidak pernah menggerakan paper bag, dan tidak menyentuh gelas dan sedotan, ini bukti yang sahih," tegas Otto.

sumber
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Sidang Jessica Geger, Pengunjung Teriak Nama Sengkon dan Karta

Suara.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, diwarnai kehebohan.

Kegaduhan terjadi ketika ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, memulai membacakan nota pembelaan. Mendadak, seorang pengunjung berteriak keras.

"Hidup Sengkon dan Karta," katanya.

Lantaran dianggap membuat gaduh persidangan, pengunjung yang lain meminta agar lelaki tersebut dikeluarkan dari ruang sidang.

"Keluarkan dia, provokator itu," kata pengunjung yang lain.

Ketua Hakim Majelis Kisworo yang memimpin sidang yang ke 28 kemudian meminta anggota polisi untuk mengeluarkan pengunjung yang teriak tadi.

"Tolong petugas keamanan untuk berjaga," kata hakim Kisworo. Setelah itu, sidang dilanjutkan.

Persidangan kasus Jessica selama ini memang kerab diwarnai aksi mengejutkan di ruang persidangan. Sebelum peristiwa hari ini, dulu ayah Mirna, Darmawan Salihin, dan mantan menteri Roy Suryo, juga pernah membuat heboh dan diusir dari ruangan.

Kembali ke nama Sengkon dan Karta yang diteriakkan pengunjung tadi, itu merujuk pada kasus pembunuhan yang terjadi tahun 1974.

Sengkon dan Karta ketika itu dituduh membunuh penjaga warung beserta istrinya di Desa Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat. Setelah peristiwa itu, Sengkon dan Karta ditangkap polisi dan menjalani proses hukum. Singkat cerita, pengadilan memvonis Sengkon dan Karta masing-masing dihukum tujuh tahun dan 12 tahun penjara.

Enam tahun kemudian, di dalam penjara, Sengkon dan Karta ketemu tahanan lainnya bernama Gunel. Gunel mengaku yang membunuh penjaga warung dan istrinya.

Berangkat dari kasus itu, Sengkon dan Karta mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar kasus dibuka kembali. Sampai akhirnya, mereka dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

udah penjara dlu aja 20 thun .... yg lain mulutnya lakbanin aja...nantinya ga selesai2 hha
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

udah penjara dlu aja 20 thun .... yg lain mulutnya lakbanin aja...nantinya ga selesai2 hha

ga boleh seperti itu.

Blm tentu Jessica bersalah. bayangin aja kl ternyata keluarga kita yg di penjara dan bukan pelakunya. Ini kasus Jessica lama prosesnya karena tak ada bukti yg mendukung dia pembunuh. Polisi yang memaksakan kasus ini terjadi demi kenaikan jabatan.

ada banyak kasus yg dipaksakan polisi. Seperti contoh diatas Karta dan Sengkon. Orang ini di penjara karena polisi menuduhnya membunuh, mereka ga punya pengacara sehingga langsung di jebloskan masuk penjara. 6 tahun lamanya. akhirnya terbukti bukan mereka pelakunya tapi orang lain. Alhasil di bebaskan begitu saja tanpa ada konsekuensi hukum pada polisi yang menuduhnya hingga masuk penjara
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

jadii siapa ni perlaku nya kalo bukan jessica

dalam sidang terungkap, setelah kematian mirna dokter rumahsakit men-visum, tak ada sianida. lalu kemudian dia di formalin biar ga busuk. lalu di ambil sample lambung dan di periksa polisi, ada sianida kata polisi tapi darah dan jantung tak ada sianida. Di gelas mirna juga tak ada sidik jari jessica. Ini saja sudah nyata mirna mati bukan sianida tapi hal lain.

siapa pembunuh mirna? wallahu alam. Misteri. mungkin mati wajar, serangan jantung misalnya atau hal lain

jadi, jessica di tuduh pembunuh itu karena ada penggiringan opini melalui media.

kita selaku penonton atau masyarakat beradab, sebaiknya tak menuduh org lain membunuh hanya karena kata orang dan jika org itu tak terbukti, tuduh org termasuk dosa menurut ajaran agama. Jadilah bijak
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top