Keadilan Di Negeri ini

sakradeva

New member
Perjuangkan Keadilan, Azwan Jalan Kaki dari Malang Ingin Temui SBY

Jakarta - Hadirnya keadilan di negeri ini benar-benar diharapkan oleh seorang Indra Azwan, bapak yang anaknya tewas ditrabrak polisi pada 1993 silam. Untuk itu, ia nekad berjalan kaki dari tempat tinggalnya di Malang, Jawa Timur, untuk menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Rifki Andika (7), nama bocah itu, tewas akibat kecelakaan yang melibatkan Kompol Joko Sumantri. Namun, proses hukum atas kasus itu berjalan sangat lamban, sehingga tersangka baru disidangkan setelah 15 tahun kemudian alias pada 2008 lalu.

Pun demikian, di ujung keputusannya, hakim membebaskan Joko dari segala dakwaan. Alasan hakim, kasus tabrakan yang merenggut nyawa Rifki itu telah kadaluarsa.

"Bagi Azwan, pendapat hakim tidak dapat diterima, sebab hakim telah memandang bahwa terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa anaknya, namun karena kadaluarsa, terdakwa dibebaskan," kata aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Edy Halomoan Gurning dalam rilis yang diterima detikcom
sumber

tampaknya keadilan adalah barang langka di negeri ini .....
teruskan perjuanganmu pak Indra [<:)
 
Last edited:
Bls: Keadilan Di Negeri ini

keadilan harus di tegakan,bapak Indra Azwan, kami para pejalan kaki mendukung mu
 
Bls: Keadilan Di Negeri ini

This is the ugly truth.
Hakim sudah betindak benar dan jika ada yang harus disalahkan tentunya dicari mengapa perkara ini bisa terbelengkalai sebegitu lamanya. Keadilan memang seperti dua mata pisau, adil bagi yang satu akan mengiris rasa keadilan buat yang lain. Kalo saja hakim memutuskan untuk meneruskan dan menghukum terdakwa, tentu saja ini melanggar juga rasa keadilan, dimana masa kadaluarsa hukum itu sudah ditetapkan oleh KUHP. In fact, pasal 78 KUHP sudah memuat soal masa kadaluarsa ini, untuk kejahatan yang diancam pidana denda, kurungan atau penjara paling lama tiga tahun, masa kadaluarsanya adalah 6 tahun. Sementara untuk kejahatan yang ancaman pidananya lebih dari tiga tahun, masa daluarsanya adalah dua belas tahun. Terakhir adalah kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup dengan masa daluarsa 18 tahun.

Sekali lagi, inilah The ugly truth.

Selamat berjuang pak Azwan...

-dipi-
 
Bls: Keadilan Di Negeri ini

pokoknya, yang namanya menghilangkan nyawa ya harus dihukum (ga kenal kadaluarsa ato apalah), apalagi jika keluarga korban merasa tidak terima. kalau pun keluarga korban sudah memaafkan pelaku, pelaku masih harus membayar denda!
 
Bls: Keadilan Di Negeri ini

pokoknya, yang namanya menghilangkan nyawa ya harus dihukum (ga kenal kadaluarsa ato apalah), apalagi jika keluarga korban merasa tidak terima. kalau pun keluarga korban sudah memaafkan pelaku, pelaku masih harus membayar denda!
idealnya begitu. Tapi ketika hukum positif mengatakan lain, hukum apa yang bisa dilegalkan dan dipakai?
Sedangkan kita tahu satu2nya hukum positif di negara ini cuma yang bersumber di KUHP dan KUH perdata. Lain lagi kalo kita menganut juga hukum yang lain, seperti syariat Islam misalnya.

-dipi-
 
Bls: Keadilan Di Negeri ini

This is the ugly truth.
Hakim sudah betindak benar dan jika ada yang harus disalahkan tentunya dicari mengapa perkara ini bisa terbelengkalai sebegitu lamanya. Keadilan memang seperti dua mata pisau, adil bagi yang satu akan mengiris rasa keadilan buat yang lain. Kalo saja hakim memutuskan untuk meneruskan dan menghukum terdakwa, tentu saja ini melanggar juga rasa keadilan, dimana masa kadaluarsa hukum itu sudah ditetapkan oleh KUHP. In fact, pasal 78 KUHP sudah memuat soal masa kadaluarsa ini, untuk kejahatan yang diancam pidana denda, kurungan atau penjara paling lama tiga tahun, masa kadaluarsanya adalah 6 tahun. Sementara untuk kejahatan yang ancaman pidananya lebih dari tiga tahun, masa daluarsanya adalah dua belas tahun. Terakhir adalah kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup dengan masa daluarsa 18 tahun.

Sekali lagi, inilah The ugly truth.

Selamat berjuang pak Azwan...

-dipi-

wah gitu ya ternyata memang bener ada kadaluwarsanya |:mad:
 
Bls: Keadilan Di Negeri ini

idealnya begitu. Tapi ketika hukum positif mengatakan lain, hukum apa yang bisa dilegalkan dan dipakai?
Sedangkan kita tahu satu2nya hukum positif di negara ini cuma yang bersumber di KUHP dan KUH perdata. Lain lagi kalo kita menganut juga hukum yang lain, seperti syariat Islam misalnya.

-dipi-

tapi kan kasihan.....
 
Bls: Keadilan Di Negeri ini

keadilan hanya di peruntukkan bagi org yg berduit aja....:(
 
Last edited by a moderator:
Bls: Keadilan Di Negeri ini

Perjuangkan Keadilan, Azwan Jalan Kaki dari Malang Ingin Temui SBY

Jakarta - Hadirnya keadilan di negeri ini benar-benar diharapkan oleh seorang Indra Azwan, bapak yang anaknya tewas ditrabrak polisi pada 1993 silam. Untuk itu, ia nekad berjalan kaki dari tempat tinggalnya di Malang, Jawa Timur, untuk menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Rifki Andika (7), nama bocah itu, tewas akibat kecelakaan yang melibatkan Kompol Joko Sumantri. Namun, proses hukum atas kasus itu berjalan sangat lamban, sehingga tersangka baru disidangkan setelah 15 tahun kemudian alias pada 2008 lalu.

Pun demikian, di ujung keputusannya, hakim membebaskan Joko dari segala dakwaan. Alasan hakim, kasus tabrakan yang merenggut nyawa Rifki itu telah kadaluarsa.

"Bagi Azwan, pendapat hakim tidak dapat diterima, sebab hakim telah memandang bahwa terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa anaknya, namun karena kadaluarsa, terdakwa dibebaskan," kata aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Edy Halomoan Gurning dalam rilis yang diterima detikcom
sumber

tampaknya keadilan adalah barang langka di negeri ini .....
teruskan perjuanganmu pak Indra [<:)


huumm.. kalo tersangka bisa lepas dari peradilan dunia,, sesungguhnya dia beserta hakim yang tidak adil dengan putusannya akan menanggung pengadilan yang lebih berat di akhirat Kelak.
 
Bls: Keadilan Di Negeri ini

di negara kita keadilan adalah barang langka.......
semoga bapak indra azwan menemukan keadilan yg beliau cari....kalo gak di dunia semoga diakherat oleh pengadilan yg maha tinggi.......celakalah bagi orang2x yg mempermainkan keadilan didunia.amin....
 
Back
Top