Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang yang membebaskan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (44) dari hukuman atas kasus pernikahan dengan anak di bawah umum, Lutviana Ulfah (13).