KPK Minta Adang Pulangkan Nunun Muhammad Hafil, A Syalaby Ichsan

Dewa

New member
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan berbagai cara untuk memulangkan tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti, ke Tanah Air. Selain mencabut paspor Nunun, KPK juga menggandeng Mabes Polri untuk menjemput Nunun yang diduga saat ini berada di Singapura. “Ya, tentu saja, kita harus bekerja sama dengan menggandeng Polri untuk menjemput Nunun,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi Republika, Sabtu (28/5).
Haryono mengatakan, diilcutsertakannya Poiri merupakan bagian kerja sama antarpenegak hukum. Dengan demikian, lanjut Haryono, upaya pemulangan Nunun bisa menjadi lebih cepat.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, pihaknya baru akan meminta bantuan Mabes Poiri jika Nunun tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka.
menurutnya, meski Nunun sudah mangkir berulang kali ketika dipanggil sebagai saksi, ia belum pernah dipanggil sebagai tersangka. “Pertama, kita panggil formal. Kalau gak juga baru melalui interpol. Itu baru minta bantuan polisi. Juga koordinasi dengan Kemenlu,” ujar Johan saat dihubungi, Sabtu (2 8/5).
Namun, Johan mengaku, penyidik KPK belum mengirimkan surat panggilan untuk Nunun. “Belum. Baru akan,” jelasnya. Nantinya, tutur Johan, surat tersebut akan dikirim ke alamat rumah Nunun di Indonesia. ia pun mengimbau agar pihak keluarga, khususnya suami Nunun, mantan wakapoiri Adang Daradjatun, bisa membantu memulangkan Nunun ke Indonesia.
 
Back
Top