KPK Minta Adang Pulangkan Nunun

Dewa

New member
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan berbagai cara untuk memulangkan tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti, ke Tanah Air. Selain mencabut paspor Nunun, KPK juga menggandeng Mabes Polri untuk menjemput Nunun yang diduga saat mi berada di Singapura. “Ya, tentu saja, kita harus bekerja sarna dengan menggandeng Polri untuk menjemput Nunun,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi Republika, Sabtu (28/5).
Haryono mengatakan, diilcutsertakannya Poiri merupakan bagian kerja sama antarpenegak hukum. Dengan demikian, lanjut Haryono, upaya pemulangan Nunun bisa menjadi lebih cepat.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, pihaknya baru akan meminta bantuan Mabes Poiri jika Nunun tidak memenuhi panggila.n sebagai tersangka. Menurutnya, meski Nunun sudah mangkir berulang kali ketika dipanggil sebagai saksi, Ia belum pemah clipanggil sebagai tersangka. “Pertama, kita panggil formal. Kalau gak juga baru melalui interpol. Itu baru minta bantuan polisi. Juga koordinasi dengan Kemenlu,” ujar Johan saat dihubungi, Sabtu (2 8/5).
Namun, Johan mengaku, penyidik KPK belum mengirimkan surat panggilan untuk Nunun. “Belum. Baru akan,” jelasnya. Nantinya, tutur Johan, surat tersebut akan dikirim ke alarnat rumah Nunun di Indonesia. Ta pun mengimbau agar pihak keluarga, khususnya suami Nunun, mantan wakapoiri Adang Daradjatun, bisa membantu memulangkan Nunun ke Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Poiri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafii Amar, mengatakan, Poiri menyambut baik jika KPK mengikutsertakan lembaganya itu dalam upaya pemulangan Nunun ke Tanah Air. Menurut Boy, hal tersebutmerupakan kewajiban setiap lembaga penegak hukum untuk melakukan kerja sama dalam penanganan kasus. “Poiri dan KPK tetap saling membantu,” kata Boy, Sabtu (28/5).
Namun, Boy menegaskan, Poiri akan bersikap pasif, yang menunggu permintaan resmi dan KPK. “mi kan yang menangani KPK. Kalau kerja sama yang bailc selama mi kan sudah ada. Jadi, kitã menunggu,” tambah Boy.
Boy mengungkapkan, Ma— bes Polri perlu mendapatkan penjelasan lebih jauh mengenai kasus Nunun dan KPK,
Pihak Nunun sendiri menilai tindakan KPK untuk memulangkan Nunun ke Tanah Air sebagai tindakan berlebihan. KPK dituding menghalangi hak Nunun sebagai manusia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Sekarang kita bingung, kalau Nunun dipaksa pulang, bagaimana kelanju tan proses medisnya,” kata kuasa hukum Nunun, Partahi Sihombing, kemarin.
 
Back
Top