Kuasa hukum Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Bonaran Situmeang membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencekalan Anggoro Widjojo karena tidak sesuai dengan pasal 12 huruf b Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang KPK.