jainudin
New member
JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK), Teguh Soedarsono, berharap para terdakwa kasus
penembakan empat tahanan di Penjara Cebongan,
Sleman,Yogyakarta, Maret lalu, memberi keterangan yang
sebenarnya di persidangan. Menurut dia, mereka bisa menjadi
justice collaborator karena perannya tak besar. “Mereka hanya
pion,” katanya saat dihubungi kemarin.
Teguh mengaku bisa memahami jika pelaku penyerangan membantah
dan memberi keterangan berbeda dari saksi. Tapi, kata dia,
pembelaan diri para terdakwa tidak masuk akal. Dia
mencontohkan pernyataan pelaku penembakan, Serda Ucok Tigor
Simbolon, bahwa dirinya spontan menembak karena dipukul korban
dari belakang. “Mereka menggunakan mobil dinas dan mengambil
senjata di gudang, masak disebut spontan?” katanya.
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila berpendapat serupa. Tapi dia
enggan memberikan keterangan lebih spesifik dengan alasan
tidak mau mempengaruhi proses hukum. “Silakan publik
membandingkan keterangan seluruh terdakwa dengan temuan kami,”
katanya kemarin.
Sebelumnya, aktivis Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Muter
(KRPPM), Th Wahyu, mengaku khawatir sidang kasus Cebongan ini
tidak berlangsung normal. Dia menyoroti perilaku majelis
hakim, yang menurutnya terlalu longgar pada penasehat hukum
para terdakwa.
“Majelis hakim, misalnya, tidak menggali alibi terdakwa yang
mengaku dipukul korban dengan IG’uk,” ujar Tn. Semestinya,
menurut dia, hakim menindak lanjuti pernyataan terdakwa dengan
menanyakan hal yang sama pada para saksi. “Hakim bisa bertanya
kepada para narapidana:
apakah ada yang melihat kalau pelaku dipukul, siapa yang
memukul, siapa yang dipukul?” ucapnya seusai persidangan,
Kamis lalu. Selain itu, kata Tri, majelis hakim diam saja
ketika penasihat hukum menggiring keterangan saksi dan membuat
kesimpulan sendiri yang memojokkan saksi.
Indikasi ini juga dibenarkan Ketua Tim Psikolog Kasus
Cebongan, Yusti Probowati, yang memantau jalannya sidang.
Psikolog dan Universitas Surabaya ini mengakui ada saksi yang
mengeluh tertekan oleh jalannya persidangan. “Ada saksi yang
kondisi mentalnya labil,”
tuturnya.
.WASYAN AGUS | PITO AGUSTIN RUDIANA
Sumber : republik / tangsel pos
(LPSK), Teguh Soedarsono, berharap para terdakwa kasus
penembakan empat tahanan di Penjara Cebongan,
Sleman,Yogyakarta, Maret lalu, memberi keterangan yang
sebenarnya di persidangan. Menurut dia, mereka bisa menjadi
justice collaborator karena perannya tak besar. “Mereka hanya
pion,” katanya saat dihubungi kemarin.
Teguh mengaku bisa memahami jika pelaku penyerangan membantah
dan memberi keterangan berbeda dari saksi. Tapi, kata dia,
pembelaan diri para terdakwa tidak masuk akal. Dia
mencontohkan pernyataan pelaku penembakan, Serda Ucok Tigor
Simbolon, bahwa dirinya spontan menembak karena dipukul korban
dari belakang. “Mereka menggunakan mobil dinas dan mengambil
senjata di gudang, masak disebut spontan?” katanya.
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila berpendapat serupa. Tapi dia
enggan memberikan keterangan lebih spesifik dengan alasan
tidak mau mempengaruhi proses hukum. “Silakan publik
membandingkan keterangan seluruh terdakwa dengan temuan kami,”
katanya kemarin.
Sebelumnya, aktivis Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Muter
(KRPPM), Th Wahyu, mengaku khawatir sidang kasus Cebongan ini
tidak berlangsung normal. Dia menyoroti perilaku majelis
hakim, yang menurutnya terlalu longgar pada penasehat hukum
para terdakwa.
“Majelis hakim, misalnya, tidak menggali alibi terdakwa yang
mengaku dipukul korban dengan IG’uk,” ujar Tn. Semestinya,
menurut dia, hakim menindak lanjuti pernyataan terdakwa dengan
menanyakan hal yang sama pada para saksi. “Hakim bisa bertanya
kepada para narapidana:
apakah ada yang melihat kalau pelaku dipukul, siapa yang
memukul, siapa yang dipukul?” ucapnya seusai persidangan,
Kamis lalu. Selain itu, kata Tri, majelis hakim diam saja
ketika penasihat hukum menggiring keterangan saksi dan membuat
kesimpulan sendiri yang memojokkan saksi.
Indikasi ini juga dibenarkan Ketua Tim Psikolog Kasus
Cebongan, Yusti Probowati, yang memantau jalannya sidang.
Psikolog dan Universitas Surabaya ini mengakui ada saksi yang
mengeluh tertekan oleh jalannya persidangan. “Ada saksi yang
kondisi mentalnya labil,”
tuturnya.
.WASYAN AGUS | PITO AGUSTIN RUDIANA
Sumber : republik / tangsel pos