MA Vonis Hamka Yandhu Tiga Tahun Penjara

Dewa

New member
danabi160908-2.jpg
Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR, Hamka Yandhu, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta/subsider tiga bulan kurungan.

Sumber...
 
Back
Top