Re: [UPDATE] - MISTERI PEMBUNUHAN ANGELINE
Pengacara Ancam Pidanakan Publik yang Memojokkan Margriet
Metrotvnews.com, Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul menegaskan jika kliennya merasa difitnah. Fitnah itu merujuk kepada pernyataan berbagai pihak jika Margriet tega menghabisi nyawa anak angkatnya sendiri untuk mendapatakan warisan. Fitnah, kata dia, juga mengalir deras di media sosial.
"Soal warisan tidak ada itu. Dari mana warisan itu. Nanti kita minta tanggung jawab siapa yang bicara warisan itu," ancamnya saat ditemui di Polda Bali, Rabu (17/6/2015).
Ia juga membacakan berita di sebuah koran yang cenderung mengamini Margriet tega menghabisi nyawa Engeline karena soal warisan. "Ditulis di situ jika Engeline meninggal maka harta warisan seluruhnya jadi milik Margriet. Itu tidak ada dalam dokumen. Itu fitnah," kata dia.
Ia pun meminta kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait untuk mengembalikan dokumen akta pengangkatan anak. "Saya minta sama Arist Merdeka Sirait kembalikan itu (dokumen akta pengangkatan anak)," pinta dia.
Menurut Hotma, hingga kini Margriet terus menangisi kepergian Engeline yang diangkat dengan penuh kasih sayang. "Berdasarkan kasih sayang Margriet ambil anak itu," tutur Hotma.
Fitnah lain lagi, tambah dia, soal keabsahan dokumen adopsi atau pengangkatan Engeline. Hotma menegaskan jika pengangkatan Engeline Megawe sebagai anak merupakan inisiatif kliennya, bukan dari almarhum Douglas Bruce Scarborrough. "Murni inisiatif klien kami," kata Hotma.
Suami kliennya, Douglas, tidak pernah membuat surat wasiat. Hotma juga menampik jika Douglas telah membuat surat wasiat yang isinya mengenai pembagian harta warisan.
"Almarhum suami Ibu Margriet tidak pernah membuat wasiat kepada siapa pun, termasuk klien kami dan anak-anaknya," katanya. Ia menegaskan tak ada sengketa warisan yang terjadi di keluarga kliennya, apalagi sampai menyebabkan kematian Engeline. "Sekali lagi tidak ada sengketa warisan yang terjadi di keluarga klien kami," tutur Hotma.
Selanjutnya, sesuai pasal 310 dan 311 KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Hotma mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tak lagi memberikan komentar negatif tanpa fakta dan bukti konkret terkait kematian Engeline.
"Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bicara tanpa fakta, menyebar fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami," tegas dia.
Khusus kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak, Hotma meminta agar mengembalikan copy akta Nomor 18 tertanggal 24 Mei 2007 yang dibuat oleh Notaris Anneke Wibowo. "Dia menyebarluaskan tanpa izin klien kami," kata Hotma.
UWA