MK Kabulkan Permohonan Gutterres terkait Pengadilan HAM

Dewa

New member
Mahkamah Konstitusi (MK) hari Kamis mengabulkan permohonan mantan Wakil Panglima Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur, Eurico Guterres, terkait Pasal UU 43 ayat (2) Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM sepanjang kata "dugaan".
 
Back
Top