YUmee_miru
Well-known member
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram
Bisa disesuaikan dengan keadaan, Yeah~
mengapa ribut, choy? ^-^
Bisa disesuaikan dengan keadaan, Yeah~
mengapa ribut, choy? ^-^
06.00
jalan kaki jauh amat
halal. . .
haram . .
halal . .
haram . .
.
.
.
.
07.00
jalan kaki jauh amat
halal. . .
haram . .
halal . .
haram . .
.
.
.
.
08.00
jalan kaki jauh amat
halal. . .
haram . .
halal . .
haram . .
.
.
.
.
ahh. . .tau gitu tadi bawa gitar aja, nggak bisa ke kantor, lumayan bisa ngamen di jalan. daripada manyun nggak bisa ngapa2in
yahhh,,,,, terima kasih ilmu-nya,
tapi Daina bilang kan' "Terpaksa", kk,
artinya 'keadaan yang terjadi' nggak setiap waktu.
tapi bukan itunya yang Daina omongin,
back to topic, itulah yang namanya islam 'FLEXIBEL' yang Daina maksud, hadist maupun dalil itu bisa disesuaikan dengan keadaan pada saat itu,
yang kk jelaskan dan Daina bold diatas juga, itu kan' namanya meng-'Qadha',,,,
(btw, benar nggak sih tulisannya?? perasaan dari tadi nggak ada yang komen!!! >:'( )
begitu pula menurut Daina tentang fatwa MUI ini~
masalah qadha, itu beda ama jama' qasar. qadha itu mengganti di waktu lain (pas inget langsung saat itu juga) dengan alasan ketiduran atau pingsan. untuk yang jama' sih hampir sama ama qadha, tapi qasar beda jauh. qasar adalah menyingkat rakaat salat, yg awalnya empat rakaat boleh dikerjakan dua rakaat.
terkait dengan "flexibel", saranku: baca juga penjelasan dan tafsir dalilnya, jangan cuma isinya doang
btw, ga usah panggil "kak" lah, dikau bakalan ngakak deh klo tahu umurku berapa
06.00
naik bis apa angkot ntar senggolan sama bukan mahram
naik ojek senggolan juga
naik mobil apa motor nggak punya
jalan kaki jauh amat
halal. . .
haram . .
halal . .
haram . .
.
.
.
.
07.00
naik bis apa angkot ntar senggolan sama bukan mahram
naik ojek senggolan juga
naik mobil apa motor nggak punya
jalan kaki jauh amat
halal. . .
haram . .
halal . .
haram . .
.
.
.
.
08.00
naik bis apa angkot ntar senggolan sama bukan mahram
naik ojek senggolan juga
naik mobil apa motor nggak punya
jalan kaki jauh amat
halal. . .
haram . .
halal . .
haram . .
.
.
.
.
ahh. . .tau gitu tadi bawa gitar aja, nggak bisa ke kantor, lumayan bisa ngamen di jalan. daripada manyun nggak bisa ngapa2in
jalan kaki aja den
Yaaaa
Dicoba aja hidup tanpa bersentuhan dengan yang bukan muhrim. Baik sengaja atau tidak, yang seharusnya atau terpaksa. Pengen liat gue.. bakal bertahan berapa lama.. Hahaha
Life is so easy kalau kita tidak mempersulitnya. Dan Islam adalah jawaban untuk memudahkan hidup. Haha
MUI, hssshsssh....
Apalagi nih Dai.. Manusia kan makhluk sosial. Gak bisa hidup tanpa manusia lainnya. Haha.
Masa iya, satu bumi harus ada satu jenis kelamin? Kalo kek begitu, para cowo aja yang pindah ke pluto. Yang bikin fatwa cowok, ya? Kayak na sensi ama para wanita deh. Hahaha (pikiran ngawur)
MUI kab. Lebak mengharamkan laki-laki dan perempuan bukan mahram berboncengan dalam satu motor dengan alasan dampak negatifnya bisa memicu hubungan bebas atau hubungan seks.
Bagaimana menurut Anda?
Apalagi nih Dai.. Manusia kan makhluk sosial. Gak bisa hidup tanpa manusia lainnya. Haha.
Masa iya, satu bumi harus ada satu jenis kelamin? Kalo kek begitu, para cowo aja yang pindah ke pluto. Yang bikin fatwa cowok, ya? Kayak na sensi ama para wanita deh. Hahaha (pikiran ngawur)
nulis sambil bobo kali