Dipi76
New member
Bls: MUI: boncengan motor haram bagi bukan mahram
Sebenernya sedari awal MUI lebak sudah menetapkan soal rambu2nya, dan sepertinya nggak ada yang kelewat batas, termasuk untuk tukang ojek.
-dipi-
Sebenernya sedari awal MUI lebak sudah menetapkan soal rambu2nya, dan sepertinya nggak ada yang kelewat batas, termasuk untuk tukang ojek.
Fatwa Haram Tak Berlaku Buat Tukang Ojek
Selasa, 03 Agustus 2010 | 17:43 WIB
TEMPO Interaktif, Lebak -Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak terhadap pria yang membonceng perempuan bukan muhrim atau lawan jenis tanpa ikatan pernikahan tak berlaku bagi tukang ojek.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak, KH Baejuri, mengatakan, pihaknya memperbolehkan tukang ojek berboncengan dengan orang yang bukan muhrim atau berlainan jenis. Hal tersebut karena mereka mencari nafkah untuk keluarganya. Menurutnya, yang dimaksudkan haram adalah mereka yang berboncengan motor dengan mesra diatas sepeda motor tanpa ada ikanatan suami istri.
"Tukang ojek itu tidak diharamkan karena mereka sedang mencari nafkah untuk keluarga dan tidak ada unsur negatif. Yang diharamkan agama adalah mereka yang berboncengan dengan mesra-mesraan di atas kendaraan tanpa ikatan suami isteri," kata Baejuri, Selasa, (3/8).
Menurut Baejuri, fatwa ini dilandasi kondisi saat ini yaitu banyak pasangan muda-mudi berboncengan sepeda motor saling bermesra-mesraan atau pegang-pegangan. Perilaku tersebut dapat mengundang dampak negatif dan bisa berujung pada pergaulan bebas.
"Kami minta orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan bebas, karena naik motor bukan muhrimnya tentu bisa menimbulkan perbuatan negatif," katanya.
Source: tempointeraktif
-dipi-