Ketua Majelis Ulama Indonsia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, KH. Zaini Naim menegaskan, orang yang mengaku telah melakukan perjalanan hingga ke langit ketujuh bahkan menerima wahyu dari malaikat Jibril sudah bisa diproses hukum karena masuk kategori penistaan agama.