MUI Se-Jawa dan Lampung Fatwakan Debus Haram

Dewa

New member
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se-Jawa dan Lampung mengeluarkan fatwa bahwa kesenian tradisional debus dengan menggunakan bantuan jin, setan dan mantera-mantera, hukumnya adalah haram karena termasuk kategori sihir.
 
Back
Top