Forum Komunikasi Lintas Parpol Peserta Pemilu 2009 menilai benturan kewenangan yudisial antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hak uji materi suatu undang-undang telah menimbulkan komplikasi hukum yang berpotensi memunculkan krisis ketatanegaraan.