Seorang pakar hukum tata negara Refli Harun, MH berpendapat pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya tidak boleh ikut proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota pimpinan lembaga negara tersebut karena berpeluang memiliki kepentingan pribadi.