Impelementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007 tentang kelembagaan organisasi perangkat daerah banyak memangkas jabatan eselon II,III dan IV, kata Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemkab Biak Habil Th Suweni SH. Sumber...