Pembunuh Harimau Dituntut Dua Tahun Penjara

Dewa

New member
harimau-sumatera050709-1.jpg
Kedua terdakwa kasus pembunuhan harimau sumatera (Phantera tigris sumatrae), M. Ajad Abdullah (73) dan Mistar Ajad (44) hanya dituntut dua tahun penjara, denda Rp3 juta serta subsider satu bulan kurungan.

Sumber...
 
Back
Top