TAPOS. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Daerah, Acep Rofiudin mengatakan bahwa Pemerintah Kota(Pemkot) Serang mengusulkan kenaikkan retnibusi parkir hingga 100 persen untuk kendaraan bermotor roda dua.
Parkir yang dulunya hanya dikenai retribusi pankir Rp 500, sekarang naik menjadi Rp 1.000. Sedangkan kendaraan roda em- pat yang sernula Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000.
“Kenaikan mi saya kira wajar karena dalam praktiknya juru parkir banyak yang mengenakan tarif Rp 1.000 untuk kendaraan noda dua dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat. Padahal, di dalam perda yang sekarang pemkot hanya mengenakan Rp 500 untuk kendaraan roda dua dan Rpl 000 untuk noda empat,” kata Acep saat di temui diruang kerjanya, Kamis (2/6).
Acep menambahkan, kenaikan retTibusi parkir pinggir jalan mi, diharapkan ada kenaikan sumbangan sektor parkir dalam Pendapatan Ash Daerah (PAD) Kota Serang pada 2012 mendatang. Pasalnya, perda yang akan diparipurnakan Selasa (7/6) mendatang itu, barn akan diterapkan pada tahun 2012. “Setehah karni sahkan perda tersebut tidak akan langsung diterapkan, melainkanproses penomeran dan sosialisasi ke masyarakat,” terangnya.
Masih menurut Acep, untuk mencegah adanya penarikan retribusi yang mehebihi ketentuan perda seerti saat mi, dalam praktiknya nanti Pemkot harus menyediakan karcis kepada selunth pengelola dengan nilai yang sama dengan ketentuan Perda agar para juru parkir meminta atau menanik bayaran lebih dan pernilik kendaraan. “Kalau tidak ada keseragaman, yang menjadi korbannya masyarakat juga. Kami masih menunggu titik-titik yang dikehola Pemkot,” ujar Acep.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Senang, Edinata Sukarya mcngungkapkan, pada 2010 ribusi pankir, mcnyumbang sekitar Rp 400 j uta ke PAD Kota Serang. Sedangkan untuk tahun 2011, target PAD dan pankin dinaikkan nenjadi Rp 700 juta. “Kami optmisi target tensebut dapat terpenuhi dan akan terus mengahami peningkatan ketika raperda tensebut diteraplean,” ungkap Edinata.
Edinata menjelaskan, kenaikan parkir diharapkan mampu mendongkrak peningkatan PAD. Selain itu, kenaikan parkir juga diharapakan dapat mengangkat kesejahteraan para juno parkir. Selain dapat meningkatkan PAD, bisa juga menyerap tenaga kerja. “Kami mengimbau masyanakat agar berani menolak juru parkin yang tidak memberikan karcis kepada pemihik kcttdaraan,” pungkasnya.
Parkir yang dulunya hanya dikenai retribusi pankir Rp 500, sekarang naik menjadi Rp 1.000. Sedangkan kendaraan roda em- pat yang sernula Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000.
“Kenaikan mi saya kira wajar karena dalam praktiknya juru parkir banyak yang mengenakan tarif Rp 1.000 untuk kendaraan noda dua dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat. Padahal, di dalam perda yang sekarang pemkot hanya mengenakan Rp 500 untuk kendaraan roda dua dan Rpl 000 untuk noda empat,” kata Acep saat di temui diruang kerjanya, Kamis (2/6).
Acep menambahkan, kenaikan retTibusi parkir pinggir jalan mi, diharapkan ada kenaikan sumbangan sektor parkir dalam Pendapatan Ash Daerah (PAD) Kota Serang pada 2012 mendatang. Pasalnya, perda yang akan diparipurnakan Selasa (7/6) mendatang itu, barn akan diterapkan pada tahun 2012. “Setehah karni sahkan perda tersebut tidak akan langsung diterapkan, melainkanproses penomeran dan sosialisasi ke masyarakat,” terangnya.
Masih menurut Acep, untuk mencegah adanya penarikan retribusi yang mehebihi ketentuan perda seerti saat mi, dalam praktiknya nanti Pemkot harus menyediakan karcis kepada selunth pengelola dengan nilai yang sama dengan ketentuan Perda agar para juru parkir meminta atau menanik bayaran lebih dan pernilik kendaraan. “Kalau tidak ada keseragaman, yang menjadi korbannya masyarakat juga. Kami masih menunggu titik-titik yang dikehola Pemkot,” ujar Acep.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Senang, Edinata Sukarya mcngungkapkan, pada 2010 ribusi pankir, mcnyumbang sekitar Rp 400 j uta ke PAD Kota Serang. Sedangkan untuk tahun 2011, target PAD dan pankin dinaikkan nenjadi Rp 700 juta. “Kami optmisi target tensebut dapat terpenuhi dan akan terus mengahami peningkatan ketika raperda tensebut diteraplean,” ungkap Edinata.
Edinata menjelaskan, kenaikan parkir diharapkan mampu mendongkrak peningkatan PAD. Selain itu, kenaikan parkir juga diharapakan dapat mengangkat kesejahteraan para juno parkir. Selain dapat meningkatkan PAD, bisa juga menyerap tenaga kerja. “Kami mengimbau masyanakat agar berani menolak juru parkin yang tidak memberikan karcis kepada pemihik kcttdaraan,” pungkasnya.