Penasehat hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, Heru Santoso, mengatakan, eksekusi terhadap kliennya baru bisa dilaksanakan jika telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung yang memvonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.