Slamet Yuwono, pengacara Prita Mulyasari (32), terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten, menyatakan keberatannya atas langkah jaksa yang malah mengajukan pihak terlapor menjadi saksi, apalagi itu melanggar pasal 319 KUHP.