Pengacara WNI Terhukum Mati di Malaysia Ungkapkan Bukti Baru

Dewa

New member
Pengacara Parlan bin Dadeh, WNI asal Aceh, yang tervonis hukuman mati mengungkapkan bukti baru di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Senin, yang bisa membebaskan terdakwa dari hukuman mati.
 
Back
Top