Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seharusnya cukup mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tanpa perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...