pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

mari kita simak pendapat syaikh ubaid bin abdillah bin sulaiman al-jabiri (mantan dosen pengajar universitas islam madinah) dalam kitabnya at taqrir al mu'akkad bil ijabah'alaa tsalatsin su'aaal fi ta'addud


Islam adalah agama yang haq dan sempurna. Setiap muslim yang cinta kepada syariat ini, akan senantiasa berusaha dan berupaya agar hidup dan matinya berjalan diatas tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Poligami merupakan salah satu sunnah yang terang dan jelas pensyariatannya di dalam Islam yang banyak dilupakan oleh kaum muslimin. Maka dengan harapan agar setiap nilai-nilai ajaran Islam itu kembali dipahami dengan benar dan diamalkan diatas tujuan serta maksud yang mulia, Alhamdulillah atas pertolongan dan taufik dari Allah, kami menerbitkan buku kecil ini, yang berisikan pertanyaan-pertanyaan seputar poligami yang dijawab oleh Al-Allamah Asy Syaikh Ubaid Bin Abdillah Bin Sulaiman Al-Jabiri

"maka nikahilah perempuan (lain)yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Tetapijika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki." (Q.S. An Nisa: 3)
Dan para wanita adalah sesuatu yang paling disenangi oleh Nabi kita Muhammad. Telah dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya (2/128), An Nasaai dalam "Isyratun-Nisaa"(7/61), dari jalan Sallam Abul Mundzir dari Tsabit dari Anas berkata : "Bersabda Rasulullah "Telah dijadikan kecintaan kepadaku dari dunia : wanita, wangi-wangian, dan dijadikan penyejuk hatiku di dalam shalat." Hadits ini hasan.

Bahkan disebutkan dalam Sunan An-Nasaai (6/217] dari hadits Anas berkata : "Tidak ada sesuatu yang paling disenangi Rasulullah setelah wanita dari kuda."
Dan hadits ini terdapat dalam "Al-Jami' Ash-Shahih Mimma Laisa Fis Shahihain" (3/344) karya Syaikh kami Al-Wadi'i Rahimahullah, dan beliau berkata tentang hadits ini: ini hadits hasan.

Aku (syaikh - red) berkata : "Oleh karenanya, Nabi berpoligami dan menyambung hubungan melalui tali pernikahan ke beberapa kabilah, karena kesanggupan beliau untuk melakukan hal tersebut"

Telah diriwayatkan oleh Iman Muslim (No:1006) dari hadits Abu Dzar secara marfu':
" Dan salah seorang kalian bersetubuh adalah sedekah.".

Para sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami takkala melampiaskan syahwatnya lalu ia mendapat pahala padanya ? Jawab Nabi : "Bagaimana menurut kalian jika seseorang melampiaskannya dalam perkara yang haram, bukankah dia mendapat dosa?, maka demikian pula jika dia melampiaskannya dalam perkara yang halal, maka dia mendapat pahala".

Dalam kesempatan ini, Fadhilatus Syaikh Washiy Muhammad Abbas memberitakan kepada kami tentang salah seorang Syaikh di Madinah bahwa beliau menikah dengan empat istri dalam keadaan dia telah berumur tua. Tatkala mereka bertanya kepadanya tentang hal itu, maka Syaikh itu menjawab ; " Aku takut air maniku tumpah begitu saja ".

Aku berkata : Oleh karenanya, Allah telah mensyari'atkan poligami dengan menikah lebih dari satu, untuk membuka pintu bagi mereka menuju kepada yang halal. Karena Allah mengetahui kebutuhan sebagian hamba-Nya pada hal tersebut.
Dan banyak dari kalangan sahabat Rasulullah yang berpoligami baik pada masa hidup beliau, maupun setelah meninggalnya. Demikian pula orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kita ini.

Perkara poligami ini belum pernah direspon dalam bentuk pengingkaran, dialog maupun penyampaian dengan sikap yang dingin, kecuali pada masa-masa belakangan ini. Hingga didapatkan sebagian orang yang mendapatkan pengaruh barat menjadikan hal ini termasuk perkara kezaliman. Sehingga dengan menolaknya, itu berarti menyelamatkan wanita dari kezaliman lelaki. Padahal itu semua hanyalah persangkaan mereka belaka.

Lalu kemudian permasalahan ini menjadi sesuatu yang menjijikan di kalangan mayoritas kaum muslimin. Jika salah seorang dari mereka menikah lagi, serasa dunia kiamat dan hilang ketenangan. Semua orang yang ada di sekitarnya mencibirinya kecuali yang dirahmati Allah, dan bumi terasa semakin sempit, sehingga berada di dalam bumi terasa lebih baik dari pada di atas bumi (lebih baik mati daripada harus hidup menanggung malu, pent] karena melihat perubahan ekspresi pada wajah-wajah mereka dan mereka juga melontarkan perkataan-perkataan terhadap sesuatu yang tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya seakan-akan orang yang melakukan poligami tersebut telah melakukan perbuatan yang keji, mungkar dan kedustaan.

Barangsiapa yang telah memasuki pintu poligami ini, maka dia akan mengetahui hakekat apa yang dirasakan oleh mereka yang berpoligami berupa pergolakan yang sengit dan peperangan yang berkecamuk. Dan barangsiapa yang belum memasukinya, maka dia akan menyangka bahwa apa yang aku tuliskan ini hanyalah sebuah hayalan dan terlalu berlebihan.

Dengan dilatarbelakangi oleh berbagai perkara ini, maka aku pun bersemangat untuk mengumpulkan beberapa permasalahan yang paling banyak menyebar dan problem-problem yang paling sering terjadi sehubungan dengan permasalahan poligami yang menjadi bahan perdebatan. Hal ini ditujukan untuk membantah berbagai syubhat orang-orang yang menyelisihi dan menepis berbagai persangkaan orang-orang jahil (bodoh) yang berpaling dari syariat Allah dengan berbagai argumen yang batil dan makalah yang tidak bermanfaat serta menjelaskan sebagian apa yang terdapat dalam berpoligami berupa hikmah yang besar dan faedah yang sangat bermanfaat.

Dengan memaparkan permasalahan-permasalahan ini kepada Syaikh yang mulia : Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri - semoga Allah menjaganya-(beliau adalah mantan pengajar di Universitas Islam Madinah) yang berkesempatan untuk menjawab berbagai masalah tersebut dan menjelaskan secara gamblang berbagai problematikanya. Beliau Hafizahullah (semoga Allah senantiasa menjaganya) sangat berpengalaman dalam melihat sisi perubahan yang terjadi di tengah-tengah keluarga dan masyarakat serta banyak menghadapi berbagai problem untuk mendamaikan bangunan pertama di tengah masyarakat yang disebut keluarga. Kemudian, beliau memberi solusi dari munculnya pergolakan yang tajam dan perselisihan yang sengit.
Allah telah memperbaiki berbagai problem keluarga yang berkepanjangan tersebut melalui tangan beliau Hafizahullah. Beliau telah mengkompromikan berbagai pandangan yang berseberangan khususnya yang berhubungan dengan judul pembahasan kita, yaitu masalah poligami.

Semoga Allah memberi taufik Tatkala banyak terjadi keributan di rumah-rumah kaum muslimin karena timbulnya berbagai problem keluarga yang besar dan perselisihan yang dahsyat ketika dimunculkannya permasalahan poligami yang sesungguhnya banyak dari kaum lelaki yang ingin mempraktekkan, sehingga banyak dari kalangan wanita menganggap bahwa ini merupakan permasalahan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan islam, atau minimalnya dalam diri mereka menganggapnya sebagai masalah syar'i, namun mereka tidak ridha dengannya.
Maka beranjak dari apa yang disebutkan terdahulu, muncullah pertanyaan-pertanyaan tentang poligami ini yang kami hadapkan kepada Syaikh kami yang mulia : Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri, Semoga Allah menjaganya - Mantan Dosen di Universitas Madinah.
Semoga Allah menjadikan kumpulan materi beserta jawabannya ini bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin serta mewujudkan tujuannya dalam membentuk keluarga muslim.


I
Soal : Wahai Syaikh kami - semoga Allah menjagamu -, berkata penanya : Apa hukum berpoligami di dalam Islam ?

Jawab : Segala puji milik Allah Rabb Sekalian Alam, Shalawat dan Salam atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya.
Amma Ba'du : Sesungguhnya termasuk yang wajib bagi seorang muslim dan muslimah adalah tunduk kepada hukum Allah ‘Azza wa jalla dan hukum Rasul-Nya. Allah berfirman :

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu,maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." (Q.S. AI-Hasyr: 7)

Dan firman-Nya:

"Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka". (Q.S. AlAhzab:36)

Dan yang lainnya dari ayat-ayat yang menunjukkan dengan jelas tentang kewajiban setiap muslim dan muslimah agar tunduk kepada apa yang telah menjadi hukum Allah dan Rasul-Nya, dan menyakini bahwa itu adalah kebaikan. Demikian pula telah datang dari sunnah Nabi Salallahu ’alaihi wa ‘alihi wa salam yang menganjurkan kaum muslimin dan muslimat agar mereka tunduk kepada apa yang dibawa oleh Nabi, sama saja apakah hukum tersebut terdapat dalam ayat-ayat Al Qur'an maupun dalam Sunnah Nabi. Dan diantara sunnah yang mutawatir itu adalah apa yang diriwayatkan oleh dua syaikh [Bukhari dan Muslim) dari Anas & dari Nabi bersabda : Perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, maka dia akan merasakan manisnya iman: "Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai dari selain keduanya, dan dia mencintai seseorang, dia tidak mencintainya melainkan karena Allah, dan dia membenci untuk kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia benci untuk dilempar ke dalam api neraka." Diriwayatkan oleh Bukhari (No. 21), Kitabul Iman, bab "Man Kariha an Ya'uda fil Kufri Kamaa Yakrahu an Yulqa fin Naar Minal Iman, dan Muslim (No. 67), Kitab Al Iman, Bab: Bayaan Khisaal Manit Tashafa Bihinna, Wajada Halaawatal Iman".

Maknanya bahwa ia mendahulukan apa yang mendatangkan keridhaan Allah dan Rasul-Nya M di atas ucapan siapa pun. Dalam hadits yang shahih Rasulullah bersabda:
Akan merasakan manisnya keimanan orang yang ridha Allah menjadi Rabbnya, Islam jadi agamanya, dan Muhammad menjadi Rasul-Nya” Diriwayatkan oleh Muslim, No:56, Kitabul Iman, Bab :"Addalil 'Alaa Anna Man Radhiya Billahi Rabban Wabil Islami Diinan, Wabimuhammadin Rasulan, Fahuwa Mukmin, Wa Inis Takabal Ma'ashiy Al Kabaair, dari hadits Al Abbas bin Abdul Muthalib.

Maka sabda beliau "dan Muhammad Salallahu ’alaihi wa ‘alihi wa salam sebagai Rasul-Nya", ini mengharuskan untuk beriman dengan setiap yang dibawa oleh Muhammad Salallahu ’alaihi wa ‘alihi wa salam, dan bahwasanya itu berasal dari Allah, dan itu kebenaran yang tiada keraguan padanya.

Alangkah baiknya apa yang dikatakan Asy Syafi'i -Rahimahullah- : "Aku beriman kepada Allah dan apa saja yang datang dari Allah menurut kehendak Allah, dan aku beriman kepada Rasulullah dan apa saja yang datang dari Rasulullah menurut kehendak Rasulullah. (Imam Al-Maqdisi -Rahimahullah- menyebutkan dalam kitabnya "Lum'atul 'Itiqad" No.4. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: "Adapun yang dikatakan Asy Syafi'i maka itu adalah benar, wajib bagi setiap muslim untuk meyakininya. Siapa yang meyakininya dan tidak mendatangkan ucapan yang menyelisihinya, maka dia telah menempuh jalan keselamatan di dunia dan akhirat. Demikian disebutkan dalam "Ar Risalah Al Madaniah bersama Fatwa Alhamawiyah (hal:121))

Dan telah sepakat para pemimpin Islam atas apa yang kami sebutkan ini. Jika hal ini telah dipahami, maka sesungguhnya poligami merupakan hukum asal. Ini yang jelas penyebutannya dalam Al Qur'an Al Karim. Allah Ta'aala berfirman :
"Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (Q.S. An Nisa : 3)

Yang memperhatikan ayatyang mulia ini, akan jelas bagi kita akan dua hal:
Pertama : Bahwa hukum asal pernikahan adalah poligami, dimana Allah memulai dengannya dan menganjurkannya (angka pertama kali yang disebut oleh Allah adalah dua - red). Barangsiapa yang mengatakan bahwa itu wajib, maka ucapan tersebut memiliki sisi kekuatan, sebab asal perintah hukumnya wajib.
Kedua : Mencukupkan satu istri bagi yang mengkhawatirkan dirinya tidak berbuat adil.


II
Soal : Mengapa Nabi Salallahu ‘alaihi wa ‘alihiwa salam melarang Ali untuk menikahi wanita lain setelah menikahi anaknya beliau (Fatimah, Pent). Apakah ucapan Nabi "Sesungguhnya dia (Fatimah) adalah bagian dariku", ini merupakan kekhususan bagi Nabi?

Jawab : Jawaban atas pertanyaan ini mengandung tiga sisi:

Sisi Pertama:
Bahwa Fatimah Radhiyallahu 'anha adalah pemimpin wanita seluruh alam, berdasarkan nash Rasulullah (Isyarat kepada hadits Aisyah yang panjang, dikeluarkan Muslim dalam shahihnya, no.2450. Kitab Fadhail Shahabah, bab : Fadhail Fatimah Binti An-Nabi Salallahu ‘alaihi wa ‘alihiwa salam. Padanya Nabi bersabda :"Wahai Fatimah, tidakkah engkau ridha untuk menjadi pemimpin wanita kaum mukminin atau pemimpin wanita umat ini?" Aisyah berkata: "(Fatimah) tertawa dengan hal itu.") dan berdasarkan ijma' para ulama yang ucapannya diakui. Maka seorang wanita yang demikian kedudukannya sepantasnya untuk tidak dimadu, dan suaminya tidak menikahi yang lainnya tatkala dia masih hidup karena kedudukan ini yaitu sebagai seorang pemimpin wanita seluruh alam.

Sisi Kedua:
Bahwa ini termasuk kekhususan beliau Salallahu ‘alaihi wa ‘alihi wa salam dan bila kita berkata bahwa ini termasuk kekhususan Fatimah Radhiyallahu 'anha, maka tidak jauh (dari kebenaran). Karena Fatimah adalah anak Muhammad. Inilah yang beliau isyaratkan dengan sabdanya : "Sesungguhnya dia (Fatimah) adalah bagian dariku", yaitu : salah satu bagian dari diriku, sedangkan Nabi wajib untuk dijaga dari kemudharatan meskipun sebagian mudharat tersebut pada selain beliau Salallahu ‘alaihi wa ‘alihi wa salam karena Rasulullah memiliki kekhususan yang diharamkan kepada yang lainnya dari umatnya. Maka menghormati Nabi Salallahu ‘alaihi wa ‘alihi wa salam di atas penghormatan yang lain dan mencintai beliau di atas setiap kecintaan.

Berkata An Nawawi Rahimahullah tatkala mengomentari Hadits Mis-war bin Makhramah yang dikeluarkan oleh Imam Muslim (2449), Kitab : Fadhail Ash Shahabah, Bab : Fadhail Fathimah bintu An Nabi Salallahu ‘alaihi wa ‘alihi wa salam Marfu'ah " Sesungguhnya Fathimah adalah bagian dariku, menyakiti aku apa yang menyakitinya".

Berkata para ulama : dalam hadits ini menunjukkan haram-nya menyakiti Nabi Salallahu ‘alaihi wa ‘alihi wa salam dalam kondisi dan cara apapun, meskipun munculnya gangguan tersebut dari sesuatu yang asal hukumnya boleh dalam keadaan beliau masih hidup, dan ini berbeda dengan selain beliau. Mereka berkata : Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa ‘alihi wa salam telah mengabarkan tentang bolehnya menikahi bintu Abi Jahl bagi Ali dengan sabdanya :"Aku tidak mengharamkan yang halal" namun beliau Salallahu ‘alaihi wa ‘alihiwa salam melarang menggabungkannya (antara Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl) karena sebab yang disebut dalam nash :

Pertama : Bahwa hal itu menyebabkan disakitinya Fathimah sehingga Nabi Salallahu ‘alaihi wa ‘alihiwa salam merasa sakit pula ketika itu. Maka menjadi binasa orang yang menyakitinya. Maka beliau melarang hal itu karena kesempurnaan kasih sayang beliau kepada Ali dan Fathimah Radhiyallahu 'anhuma

Kedua : Beliau mengkhawatirkan fitnah atas Fathimah dengan sebab kecemburuan. Adapula yang berkata :"Bukan maksud larangan untuk men-gumpulkan keduanya. Namun maknanya : Bahwa Beliau jg mengetahui dengan keutamaan dari Allah bahwa keduanya tidak mungkin disatukan.

Sisi Ketiga :
Bahwa Ali menikahi wanita lain setelah dia (Fatimah wafat sedangkan para sahabat yang lain, mereka berpoligami di masa hidup Nabi Salallahu ‘alaihi wa ‘alihiwa salam dan setelah wafatnya. Demikian pula para tabi'in, mereka berpoligami di masa hidup para sahabat Nabi Salallahu ‘alaihi wa ‘alihiwa salam, dan kaum muslimin di atas amalan ini hingga hari ini.


III
Soal : Ada sebagian orang baik dari kalangan laki-laki maupun wanita yang membenci poligami, dalam keadaan sebagian mereka diketahui belum menikah. Apakah ini termasuk membenci sesuatu yang datang dari Nabi Salallahu ‘alaihi wa ‘alihiwa salam?

Jawab :

Pertama: Bahwa pemikiran yang dimiliki oleh orang yang anda sebutkan dari kaum laki-laki maupun wanita tersebut memiliki beberapa sebab, diantaranya:

• Kurangnya pengetahuan dia tentang agama Allah. Barangsiapa yang mendalami agama Allah ‘azza wa jalla, maka tentu dia tidak akan membenci syi'ar ini. Dia mengetahui bahwa ini termasuk agama Allah di. Adapaun apakah dia mengamalkan atau tidak mengamalkannya, ini perkara lain. Namun hendaknya dia tidak membencinya, bahkan seharusnya dia meyakini bahwa hal itu merupakan kebaikan untuk Islam dan kaum muslimin. Adapun jika dia tidak senang berpoligami, maka ini perkara lain.

• Pengaruh fanatisme dan kebiasaan satu kabilah (suku). Banyak diantara para pemimpin kabilah dan negeri yang mereka tidak berpoligami, dan pada hakekatnya ini adalah sebuah kesalahan. Ini adalah pengabaian terhadap salah satu syi'ar Islam atau dia telah menanamkan benih kerusakan. Karena efek dari hal ini akan menyebabkan banyaknya para wanita yang melajang dan tidak menikah disebabkan karena kebiasaan suku atau sebuah negeri yang memiliki sifat fanatik.

• Pengaruh pendidikan yang banyak dipublikasikan melalui berbagai media informasi baik yang didengar, dibaca maupun dilihat (Radio, Koran/Majalah, Televisi, dan Iain-lain, Pent) yang mempropagandakan bahwa poligami itu memunculkan berbagai problem serta menyebabkan timbulnya perceraian dan kedengkian. Sehingga mereka sesungguhnya terbagi menjadi dua golongan, yaitu:

1. Dia orang yang bodoh tentang agama Allah, orientasinya hanyalah menulis, membacakan dan memperdengarkan kepada manusia.
2. Dia adalah musuh sunnah yang telah dipengaruhi oleh pemikiran barat.

Tadi kami telah menjelaskan bahwa wajib bagi kaum muslimin untuk meyakini bahwa ini merupakan salah satu syi'ar Islam, sebagaimana yang telah kami jelaskan pula bahwa hukum asal dari pernikahan adalah poligami (bukan monogami, pent) dan yang berpendapat wajibnya memiliki sisi kebenaran dalil karena asal perintah hukumnya wajib. Maka haram atas mereka untuk mengingkari syi'ar ini. Dan kami nasehatkan kepada kaum muslimin agar hendaklah mereka berpoligami, karena poligami ini memiliki hikmah dan kemaslahatan yang banyak, diantaranya

• Apa yang telah kami isyaratkan, yaitu mengurangi jumlah wanita yang melajang.
Sebagian wanita tidak memiliki wali, atau dia memiliki wali yang zalim, maka dengan poligami, seorang lelaki bisa menyelamatkan wanita tersebut darinya.

• Seorang lelaki tatkala menyambung hubungan ipar kepada beberapa keluarga, maka akan menimbulkankepercayaandiantaramerekaberupa kecintaan dan kasih sayang. Nabi Salallahu ‘alaihi wa ‘alihiwa salam melakukukan hal ini, dimana beliau menyambung hubungan ipar kepada beberapa kabilah baik Quraisy maupun di luar Quraisy. Dan yang nampak bahwa berdasarkan apa yang saya ketahui, kebanyakan istri-istri beliau berasal dari luar Quraisy. Saya tidak bisa memastikannya sekarang.

Kami nasehatkan kepada setiap muslimah agar menerima syari'at Allah serta meridhai hukum Allah dan jangan memusuhi suaminya jika dia menikah lagi dengan yang lain, dan jangan pula memusuhi madunya. Adapun keadaan dia yang tidak suka dengan poligami dan dia lebih senang untuk tidak dimadu, maka ini adalah perkara fitrah. Namun sesungguhnya yang dibenci dan dicela adalah tatkala dia menampakkan permusuhan terhadap diri suaminya, hartanya maupun anak-anaknya. Atau dia berbuat zalim terhadap keluarga suaminya dankeluarga madunya. Yang lebih parah lagi adalah kalau sampai dia menampakkan bahwa suaminya adalah seorang yang berbuat aniaya dan zalim, ini adalah haram.

Diantara mereka ada pula yang minta diceraikan karena hal ini. Maka kami peringatkan kepada para wanita muslimah yang telah ridha Allah sebagai Rabbnya, Islam sebagai agamanya dan Muhammad ft sebagai Rasulnya dari kesengajaan untuk melakukan berbagai tindakan ini, dan mengingat Sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa ‘alihiwa salam:
"Siapa saja wanita yang meminta dicerai -yaitu dari suaminya - tanpa ada permasalahan, maka haram baginya untuk mencium bau surga" Dikeluarkan oleh Abu Daud (6/142), Kitab Ath Thalaq (18), Bab "Fil Khulu'. At Tirmidzi (4/433), Kitab Ath Thalaq Wal Li'an (1), bab Maa Jaa' Fil Mukhtali'at. Ibnu Majah, Kitab Ath Thalaq (21), Bab iKarahiyatul Khulu' Lil Mar'ah. Seluruhnya dari jalan Ayyub bin Abi Qilabah dari Abu Asma' Ar Rahabi dari Tsauban: Al Hadits. Dan telah dishahihkan Al Albani sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya Al-Irwa' (7/1000), hadits no: 2035.

Lalu Syaikh Hafizahullah berkata : Mungkin masih ada yang tersisa dari pertanyaan ?

Abu Rawahah berkata: Ya, Apakah kebencian mereka terhadap poligami termasuk sikap membenci apa yang datang dari Nabi Salallahu ‘alaihi wa ‘alihiwa salam sehingga dapat menjadi pembatal diantara pembatal-pembatal keislaman ?

Syaikh Hafizahullah menjawab dengan mengatakan: "Tidak, tidak sampai menjadi pembatal keislaman, namun ini merupakan kesalahan dan bahaya. Pada hakekatnya ini kembali kepada keyakinannya, namun dikhawatirkan terhadap orang yang membenci poligami ini terjatuh dalam kekafiran karena membenci salah satu syi'ar Allah sebab perkara ini ditetapkan berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan Ijma'."


IV
Soal : Sebagian orang ada yang berkata: Pembagian terhadap istri merupakan hal yang sulit bagi seorang lelaki, sedangkan agama Islam merupakan agama yang lapang. Apakah hukum ucapan ini dan apa pula hal-hal yang wajib dilakukan oleh orang yang berpoligami dalam pembagian tersebut ?

Jawab : Pertanyaan ini terdiri dari 3 susunan kalimat, dimana setiap kalimat membutuhkan jawaban tersendiri.
Kalimat Pertama : Penanya menyebutkan bahwa pembagian diantara isteri-isteri adalah perkara yang sulit, maka kami menjawab :

Sisi pertama : Darimana engkau dapatkan kesimpulan umum seperti ini? Kami mengetahui sekian orang yang tak terhitung banyaknya dari kaum muslimin yang mereka berpoligami, tidak seorang pun dari mereka yang mengeluhkan tentang hal ini.

Sisi kedua : Tidakkah engkau ketahui bahwa pahala itu terkadang didapatkan sesuai kadar kesulitan yang ada. Berapa banyak perkara ketaatan dan pergaulan antara manusia yang seorang muslim tidak melakukannya kecuali dengan kesulitan, sehingga jika dia bersabar dan mengharap ridha Allah, maka dia mendapatkan pahala dari Allah ‘azza wa jalla.

Kalimat Kedua : la bertanya tentang pembagian, melakukan pembagian diantara para istri adalah perkara yang wajib, namun dalam hal yang dia mampu melakukannya. Kewajiban dalam menginap (di rumah para istri), kewajiban tempat tinggal, pakaian dan nafkah, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Maksudnya adalah seorang ibu yang memiliki 10 anak tidak sama dengan ibu yang memiliki 5 anak dalam pemberian nafkah. Ibu 5 anak mendapatkan nafkah yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan ibu yang memiliki 10 anak. Demikian pula dalam hal tempat tinggal.
Adapun dalam hal urusan hati: Maka tidak ada kewajiban pembagian padanya. Allah ‘azza wa jalla yang Maha Benar telah mengisyaratkan hal ini dalam kitab-Nya :

"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara isth-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itujanganlah kamu terlalu condong (kepada yang kamu cintai)" (Q.S. An-Nisa: 129).
Maknanya bahwa kecondongan (pada salah satu istri) terkadang muncul. Namun kecondongan ini jika dilakukan dengan sengaja, maka dia berdosa, dan jika secara tidak sengaja, maka ini merupakan urusan hati yang tidak mampu menguasainya. Bahkan terkadang seseorang merasakan bahwa sebagian istrinya memiliki tempat dalam hatinya melebihi dari yang lain. Dalam hal ini, maka yang demikian ia tidak dicela. Bahkan hal ini bisa dirasakan terhadap anak-anak, baik anak perempuan maupun anak laki-laki.

Terkadang seseorang berkata : "Demi Allah sesungguhnya anakku si fulan lebih aku cintai dari yang lain,". Maka dia tidak disalahkan selama urusannya menyangkut masalah hatinya dan tidak sampai kepada tingkat kezaliman. Namun itu merupakan sesuatu yang muncul dalam hatinya sehingga dia tidak disalahkan.

Masih ada satu hal lagi, yaitu masalah jima', "Apakah wajib baginya menyetubuhi setiap istrinya pada malam gilirannya?"
Jika dia mampu, maka wajib baginya. Tidak boleh baginya meninggalkan istri yang menjadi giliran malamnya terhadap sesuatu yang dia mampu melakukannya. Namun jika muncul sebuah pengaruh jiwa atau suami tersebut dalam keadaan sakit, maka dia tidak dicela karena hal tersebut. Ini menyangkut urusan hati. Seseorang terkadang merasakan hal-hal yang terjadi di luar rumah yang memberi pengaruh terhadapnya sampai ia berada di rumahnya. Namun jika dia meninggalkan seorang istri dan tidak mendatanginya, dan istrinya merasa dirugikan di waktu tersebut, maka wajib baginya untuk berdamai dengannya dengan sesuatu yang menyenangkan dia. Jika ternyata urusan ini sampai ke pengadilan, dan sang istri mengadukan masalahnya, maka hakim (pemerintah) berhak ikut campur., Sebab diantara hikmah dan manfaat pernikahan adalah memelihara dan membentengi diri. Tidaklah seorang lelaki menikahi seorang wanita dan tidaklah seorang wanita menikah dengan seorang lelaki, melainkan masing-masing dari keduanya ingin menjaga kehormatan dan membentengi diri serta memeliharanya.

Maka jika tujuan ini tidak tercapai dimana seorang suami berpaling dari salah seorang istrinya, maka sesungguhnya dia berdosa. Jika dia tidak menyetubuhi istrinya karena dia tidak mampu melakukannya, maka wajib baginya berdamai dengannya, dan jika istri tersebut mengajukan masalah ini ke pengadilan, maka pemerintah berhak ikut campur di dalamnya, dan mungkin saja urusannya sampai pada tingkat dibatalkannya pernikahan.


V
Soal : Apakah disyaratkan izin dari istri jika hendakberpoligami ?, apakah jika mereka memberi syarat bahwa dia tidak boleh menikah lagi. Jika ingin menikahi seorang wanita, apakah ia harus menunaikan syarat tersebut, padahal dia khawatir atas dirinya fitnah dan dosa ?

Jawab : Adapun tentang meminta izin kepada istri, kami telah menjawabnya sehingga tidak perlu untuk mengulanginya. Adapun mempersyaratkan agar lelaki tidak bolehmenikah lagi setelahnya, maka yang benar itu adalah syarat yang batil karena bukan dari kitabullah. Isyarat kepada hadits Aisyah secara marfu': " ada apa dengan orang-orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak ada dalam kitabullah, syarat apa saja yang tidak ada dalam kitabullah maka itu batil, walaupun 100 syarat." Al Hadits. Dikeluarkan Bukhari, No:2729, Kitab Asy Syuruuth, bab: Asy Syuruuth fil falaa'. Muslim (1504), Kitab Al'itq, bab : In-namal Walaa' Liman A'taqa.
 
Last edited:
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

jaman dulu sunnah sekarang tetep sunnah dan sampai kiamat tetep sunnah
diarab sunnah, di indonesia sunnah, diseluruh muka bumi tetep sunnah

sunnah nabi gitu????????????????????????????????????
walah inilah definisi salah kaprah umat islam yang berkaitan dengan sunnah nabi??????

manjangin jenggot,sunah nabi,
pake baju diatas mata kaki sunnah nabi
etc

kayaknya kita mesti kembali mengijmakan apa itu sunnah nabi,jangan semua yang di lakukan,dipakai di kodratkan menjadi sunnah??????
bacalah,iqra lah,

begitu juga poli ini,jangan semudah itu membenarkan perbuatan apalagi mengijma??

seorang calon istri g boleh menentukan syarat???
lantas gimana hukum calon suami yang mengiyakan syarat kemudian ingkar akan janjinya?????????????

nikah itu ibadah,poligami di utamakan karena mencegah zina(ingat zina),tapi poligami di larang jika tidak mampu bertindak adil.

hukum simpel seperti ini aja mesti,dipaksa jadi sunnah nabi,bukan karena nabi punya banyak istri,itu kodrat nabi muhammad,tolong jangan menggampang kan sunnah,tapi jangan juga memperumit sunnah.
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

sunnah nabi gitu????????????????????????????????????
walah inilah definisi salah kaprah umat islam yang berkaitan dengan sunnah nabi??????

manjangin jenggot,sunah nabi,
pake baju diatas mata kaki sunnah nabi
etc

kayaknya kita mesti kembali mengijmakan apa itu sunnah nabi,jangan semua yang di lakukan,dipakai di kodratkan menjadi sunnah??????
bacalah,iqra lah,

begitu juga poli ini,jangan semudah itu membenarkan perbuatan apalagi mengijma??

seorang calon istri g boleh menentukan syarat???
lantas gimana hukum calon suami yang mengiyakan syarat kemudian ingkar akan janjinya?????????????

nikah itu ibadah,poligami di utamakan karena mencegah zina(ingat zina),tapi poligami di larang jika tidak mampu bertindak adil.

hukum simpel seperti ini aja mesti,dipaksa jadi sunnah nabi,bukan karena nabi punya banyak istri,itu kodrat nabi muhammad,tolong jangan menggampang kan sunnah,tapi jangan juga memperumit sunnah.

dan jangan juga melarang yang diperbolehkan.... xixixixixi
apalagi atas dasar perasaan.. huakakakakak
apalagi sampe mau dibikinin ruunya.. RUU larangan poligami jiakakakakakakak...
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

dan jangan juga melarang yang diperbolehkan.... xixixixixi
apalagi atas dasar perasaan.. huakakakakak
apalagi sampe mau dibikinin ruunya.. RUU larangan poligami jiakakakakakakak...

bukan melarang tapi lebih baik mengendalikan,ingat ada 1 jalur yang bisa di pake negara(ulil amri dan ulama) untuk mengendalikan poligami salah kapah yang digunakan para penjahat kelamin, yaitu adil.nah disini peran negara dan ulama bisa mengatur adil yang pantas itu apa,minimalnya.sehingga g ada yang terdzalimi dalam pernikahan.

dan saya sangant setuju jika larangan poligami di tjukan bagi aparatur negara,karena mereka di gaji oleh negara,tapi sayangnya untuk jaman sekarang uu PNS tersebut tidak terlaksana,liat banyak para pejabat yang punya istri banyak,mereka g di pecat secara tidak hormat kebanyakan dari mereka malah cuma di asingkan aja,tapi ingat tidak dipecat.makanya ketegasan hukum larangan poligami bagi PNS da aparatur negara itu penting,tapi bagi ihak umum larangan jelas g ada ruh cuma mesti izin istri
(ini juga berkaitan dengan adil itu)

kenapa berkaitan dengasn adil??? lah jujur aja kagak berarti ada ketidak adilan dalam informasi,yang akhirnya berujung dalam transparansi rezeki hidu,transparansi kasih sayang,yang selalu di tutupi dengan kebohongan kebohongan.dan namanya kebohongan suatu saat pasti terbongkar,
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

dan saya sangant setuju jika larangan poligami di tjukan bagi aparatur negara,karena mereka di gaji oleh negara,tapi sayangnya untuk jaman sekarang uu PNS tersebut tidak terlaksana,liat banyak para pejabat yang punya istri banyak,mereka g di pecat secara tidak hormat kebanyakan dari mereka malah cuma di asingkan aja,tapi ingat tidak dipecat.makanya ketegasan hukum larangan poligami bagi PNS da aparatur negara itu penting,tapi bagi ihak umum larangan jelas g ada ruh cuma mesti izin istri
(ini juga berkaitan dengan adil itu)

apalagi kalo ngelarang dengan dasar uang negara... xixixixixi
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

waduh di tanya nih apa hasil dari pertanyaan adil yang udah di dapet dari tread ini :
menurut saya,sederhananya aja adil itu hubungan 2 kubu,jadi kalo salah satu kubu tidak merasakan adil maka itu bukan adil.

wah.. maap bro depson *cak niz mode on*
untuk yang satu ini ane kurang setuju ...... maaf.. telat.. baru nyadar yang ini..

di atas sudah ane kasih contoh.. misalnya tentang hukum waris...
untuk anak laki laki satu bagian dan untuk anak wanita 1/3 bagian..

kalo ngeliat pemaparan adil menurut bro depson.. hukum waris ini gak adil dong..
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

makanya ada toolsnya om yaitu hati,dengn niat huznuzhon yang baik bukan seuzhon,nah dalam alam pikir anda 1/3 dan 1/2 itu gak adil karena anda menggunakan akal sebagai tool utama bukan hati.dan anda tidak melihat hukum waris secara total,apa itu hukum waris,bagi anak,suami,bagi istri,dan bagi orang tua.

saya mengatakan 2 kubu karena itulah adil,kalo adil dalam alam pikiran anda, kayaknya cuma pelaku saja(maaf itu sekedar terjemahan/tafsir) itu cuma upaya adil,sedangkan kalo cuma penerima aja(itu dampak hasil saja).harus ada 2 kaitan dimana ada upaya yang maksimal dalam memahami dari pelaku untik penerima,begitu juga adanya itikad baik dan wah prasangka baik dari penerima terhadap pelaku.
dan pihak ke 3 g punya urusan karena mereka cuma sebagai subjec melihat,mengawasi dan memperhatikan.(mengapa karena pihak ketika lebih cenderung tidak memahami kasus dan upaya tersebut)
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

naah.. itu kata kuncinya udah muncul... huznuzhon... xixixixi..
so.. bukan perasaan..
prasangka baik dan penerimaan
itu aja..

hehehe.. ayo ayo para wanita.. masih ada yang menolak poligami.. silahkan posting....
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

huznozhon itu bagian dari perasaan loh om popoi,

tapi jangan menyalahkan wanita aja,toh wanita emang di ciptakan lebih banyak rasa ketimbang kehendak,beda dengan laki-laki.

nah bukankah memahami perasaan wanita(istri) merupakan salah satu usaha /upaya untuk adil.tetapi bukan berarti menjaga perasaan wanita dengan membenarkan kebohongan.
banyak laki-laki berpoligami diawali dari 1 kebohongan kecil yang akhirnya merambah ke kebohongan yang lain.

jadi buat laki-laki kalo masih bisa berbohong berarti anda belum bisa adil.
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

naah.. itu kata kuncinya udah muncul... huznuzhon... xixixixi..
so.. bukan perasaan..
prasangka baik dan penerimaan
itu aja..

hehehe.. ayo ayo para wanita.. masih ada yang menolak poligami.. silahkan posting....


heheh...ya bukannya gityu om pop...hmm belum tau dah menolak apa nggak...yang jelas,untuk pemikiran sekarang masih belum mau deh klo nanti dipoligami..

huznozhon itu bagian dari perasaan loh om popoi,

tapi jangan menyalahkan wanita aja,toh wanita emang di ciptakan lebih banyak rasa ketimbang kehendak,beda dengan laki-laki.

nah bukankah memahami perasaan wanita(istri) merupakan salah satu usaha /upaya untuk adil.tetapi bukan berarti menjaga perasaan wanita dengan membenarkan kebohongan.
banyak laki-laki berpoligami diawali dari 1 kebohongan kecil yang akhirnya merambah ke kebohongan yang lain.

jadi buat laki-laki kalo masih bisa berbohong berarti anda belum bisa adil.

aku jadi trenyuh ngebaca ihi.....>:'(hehe
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

huznozhon itu bagian dari perasaan loh om popoi,

tapi jangan menyalahkan wanita aja,toh wanita emang di ciptakan lebih banyak rasa ketimbang kehendak,beda dengan laki-laki.

nah bukankah memahami perasaan wanita(istri) merupakan salah satu usaha /upaya untuk adil.tetapi bukan berarti menjaga perasaan wanita dengan membenarkan kebohongan.
banyak laki-laki berpoligami diawali dari 1 kebohongan kecil yang akhirnya merambah ke kebohongan yang lain.

jadi buat laki-laki kalo masih bisa berbohong berarti anda belum bisa adil.

jiah.. ini husnudzonnya ilang lagi nih... xixixixix..
kalo minjem istilah cak niz ya tergantung ************ nya..
tapi kalo istilah gue..
semua kembali ke niatan dari orang yang ingin poligami itu bro.. Allah maha tahu apa yang terkandung dalam hatinya... sesuai gak dengan yang di syaratkan..
niatnya poligami itu apa... kalo boleh nggaknya ya boleh....
gitu aja...
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

jiah.. ini husnudzonnya ilang lagi nih... xixixixix..
kalo minjem istilah cak niz ya tergantung ************ nya..
tapi kalo istilah gue..
semua kembali ke niatan dari orang yang ingin poligami itu bro.. Allah maha tahu apa yang terkandung dalam hatinya... sesuai gak dengan yang di syaratkan..
niatnya poligami itu apa... kalo boleh nggaknya ya boleh....
gitu aja...

kok ilang kayaknya g d yang ilang tuh semuanya pasti memahaminya kok.

maksud niat itu apa????
ibadah gitu,yang dijadikan senjata utama para pelaku poligami,ato sunnah nabi???

kayaknya kembali membaca deh secara utuh ayat poligami itu,niscaya tau maksud dari ayat tersebut.

serta mari kita mendefinisikan apa itu sunnah nabi,apa semua prilaku nabi, kodrat dan takdir nabi muhammad itu sunnah ato cuma yang berkaitan dengan habluminallah dan upaya untuk meningkatkan hubungan tersebut.

pernikahan itu ibadah tapi poligami bukan ibadah

dan juga kembali melihat kebelakang kenapa nabi muhammad berpoligami apakah dia melakukan karena dia ingin(artinya dia yang melamar),atau karena kostum dan budaya pada jaman jahilliyah tersebut?
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

sunnah nabi gitu????????????????????????????????????
walah inilah definisi salah kaprah umat islam yang berkaitan dengan sunnah nabi??????

manjangin jenggot,sunah nabi,
pake baju diatas mata kaki sunnah nabi
etc

kayaknya kita mesti kembali mengijmakan apa itu sunnah nabi,jangan semua yang di lakukan,dipakai di kodratkan menjadi sunnah??????
bacalah,iqra lah,

begitu juga poli ini,jangan semudah itu membenarkan perbuatan apalagi mengijma??

seorang calon istri g boleh menentukan syarat???
lantas gimana hukum calon suami yang mengiyakan syarat kemudian ingkar akan janjinya?????????????

nikah itu ibadah,poligami di utamakan karena mencegah zina(ingat zina),tapi poligami di larang jika tidak mampu bertindak adil.

hukum simpel seperti ini aja mesti,dipaksa jadi sunnah nabi,bukan karena nabi punya banyak istri,itu kodrat nabi muhammad,tolong jangan menggampang kan sunnah,tapi jangan juga memperumit sunnah.

ada dua kemungkinan dari pernyataan diatas
1. bodoh dalam hal agama (tidak pernah belajar dengan ulama melalui kitab2nya)
2. merupakan musuh islam (JIL misalnya)

katanya suruh mbaca, tuh dah tak bawain perkataan syaikh. selamat membaca
 
Last edited:
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

ada dua kemungkinan dari pernyataan diatas
1. bodoh dalam hal agama (tidak pernah belajar dengan ulama melalui kitab2nya)
2. merupakan musuh islam (JIL misalnya)

katanya suruh mbaca, tuh dah tak bawain perkataan syaikh. selamat membaca

kok marah mbah,saya kan bertanya,definisi sunnah,apa semua yang terpakai terlihat dan terbuat itu sunnah,
kayak yang mudah aja,jenggot,ada emang hadist yang menceritakan itu,tapi itu kan kodrat laki-laki.
pakaian juga,mesti gantung gantungan,lah itukan syarat sholat dan batas aurat,mau gantung di atas mata kaki,mau celana 2/3 sholat masih sah kan.ini costum budaya aja.
apa Allah melhat anda-anda secara fisik?????ato Allah melihat anda dari amal dan ibadah anda???pikir dengan hati kalo membaca.

itu soal sunnah,
soal poligami,baca dulu deh ayatnya,kemudian telaah dasar ,asal(awal mula) dan mengapa ayat tuh di turunkan,dan baca semua ayat yang berkaitan,dari ayat berzina,ayat menikah,ayat berkeluarga.
kemudian liat sunnah muhammad,apa iya lakukan,siapa yang iya lakukan dan bagaimana iya lakukan,baru mencari kesimpulan.

mendefinisikan adil aja anda g mau cumanya posting ayat aja.

saya kagak masalah dengan segala postingan anda yang mempermasalahkan semua itu salah dan seolah-olah ajaran anda yang paling benar.

lebih baik anda urus hal-hal berkaitan syariat saja,itu lebih bermamfaat dari pada menilai dan menjudge dari kulit melulu.

liat postingan shollat,g ada yang jawab.postingan anjing,anda malah menilai orang lain tanpa memberi ilmu.

bidah aja yang dimasalahkan

Arrum:

32. yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka[1169] dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

jiah.. ini husnudzonnya ilang lagi nih... xixixixix..
kalo minjem istilah cak niz ya tergantung ************ nya..
tapi kalo istilah gue..
semua kembali ke niatan dari orang yang ingin poligami itu bro.. Allah maha tahu apa yang terkandung dalam hatinya... sesuai gak dengan yang di syaratkan..
niatnya poligami itu apa... kalo boleh nggaknya ya boleh....
gitu aja...

gw setuju sama lo poligami itu gimana niat dan caranya aja.. kl masalah adil.. tidak ada keadilan yg mutlak dari manusia.. keadilan itu yg punya cuma Allah.. yg menurut kita adil belum tentu menurut Allah adil.. dan tak jarang apa yg telah Allah tetapkan sebagian manusia menganggapnya tidak adil.

wassalam
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

kok ilang kayaknya g d yang ilang tuh semuanya pasti memahaminya kok.

maksud niat itu apa????
ibadah gitu,yang dijadikan senjata utama para pelaku poligami,ato sunnah nabi???

kayaknya kembali membaca deh secara utuh ayat poligami itu,niscaya tau maksud dari ayat tersebut.

serta mari kita mendefinisikan apa itu sunnah nabi,apa semua prilaku nabi, kodrat dan takdir nabi muhammad itu sunnah ato cuma yang berkaitan dengan habluminallah dan upaya untuk meningkatkan hubungan tersebut.

pernikahan itu ibadah tapi poligami bukan ibadah

dan juga kembali melihat kebelakang kenapa nabi muhammad berpoligami apakah dia melakukan karena dia ingin(artinya dia yang melamar),atau karena kostum dan budaya pada jaman jahilliyah tersebut?

kl menurut gw, karena manusia itu sulit2 bgt-bgt2 berlaku adil.. maka pligami itu perlu di pertimbangkan.. bisa ga berlaku adil.. kl ternyata ga adil dimana Allah kita bisa dosa juga..

memang poligami sekarang di jadikan senjata oleh kaum laki2 untuk kawin lagi.. itu untuk yg niatnya mencari sensasi baru untuk memuaskan hawa nafsu.. misal kawin lagi dengan model atau mantan model karena udah bnyak uang.. kl niatnya mau nolong si anak janda agar pnya bapak c gpp..
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

bagaimana pendapat anda tentang poligami?????

Poligami secara umum diartikan memiliki isteri lebih dari 1. Namun asas poligami dalam Islam bila ditinjau kronologisnya, justru membatasi kepemilikan isteri dalam jumlah yang sangat berlebihan, seperti gundik atau selir para raja-raja sebelum Islam. Tahukah Anda, berapa isteri dan selir yang dimiliki Nabi Sulaiman as. ? Ratusan, tauuu....
Islam melarang kepemilikan isteri seperti demikian, malah pas terbatas 4 wanita. Itupun harus adil dalam hal yang dzahir. Keadilan qalbu hanya Allaah Yang Maha Tahu. Saya juga dalam rangka menuju hidup yang adil dan merata terhadap isteri-isteri, siapa mau mendukung saya ? Allaah menjanjikan reward wajib masuk syurga bagi wanita yang ikhlas dipadu tanpa dihisab.
Untuk Zaman sekarang poligami akan menjadi trend penyelamat dari hubungan perzinahan. Masih bisa dibenarkan orang pelaku poligami dibanding perselingkuhan dan pelacuran yang sudah merambah dan mendarahdaging. Hanya masalah paradigma bangsa Indonesia belum terbuka kepada hal terbaik ini.
 
Last edited:
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

Poligami secara umum diartikan memiliki isteri lebih dari 1. Namun asas poligami dalam Islam bila ditinjau kronologisnya, justru membatasi kepemilikan isteri dalam jumlah yang sangat berlebihan, seperti gundik atau selir para raja-raja sebelum Islam. Tahukah Anda, berapa isteri dan selir yang dimiliki Nabi Sulaiman as. ? Ratusan, tauuu....
Islam melarang kepemilikan isteri seperti demikian, malah pas terbatas 4 wanita. Itupun harus adil dalam hal yang dzahir. Keadilan qalbu hanya Allaah Yang Maha Tahu. Saya juga dalam rangka menuju hidup yang adil dan merata terhadap isteri-isteri, siapa mau mendukung saya ? Allaah menjanjikan reward wajib masuk syurga bagi wanita yang ikhlas dipadu tanpa dihisab.
Untuk Zaman sekarang poligami akan menjadi trend penyelamat dari hubungan perzinahan. Masih bisa dibenarkan orang pelaku poligami dibanding perselingkuhan dan pelacuran yang sudah merambah dan mendarahdaging. Hanya masalah paradigma bangsa Indonesia belum terbuka kepada hal terbaik ini.

yakin ashabul ayat dalam alqurannya adalah itu,coba dijelaskan lagi berdasarkan asal usul ayat kenapa diturunkan??? ada peristiwa apa sih??? kemudian cari tafsir ayatnya,juga sekalian karena poligami berkaitan dengan pernikahan juga dicari ayat pernikahannya???siapa halal siapa bukan,kemudian berkaitan dengan 2 objek sekalian di cari hak dan kewajiban 2 objeck tersebut(laki-laki dan wanita) dalam alquran??
ingat semua ayat alquran itu berkaitan jangan menggunakan ayat yang hanya untuk menguntungkan dan membenarkan perbuatan anda tetapi anda belum memahami/mencari ilmunya?

hidup adil itu apa(apa anda penentu adil dalam kasus jika anda berpoligami)??
adil itu apa????rewardnya apa???? yakin ayat tersebut untuk wanita ato jangan-jangan itu untuk mengingatkan ?? yakin anda sudah punya ilmu adil?????? tolong jabarin donk kalo udah punya???
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

Karena yg ditanya adalah "Pendapat", maka pendapat saya (maksudnya tdk dikaitkan dgn Firman/Hadits) :

Segala perbuatan dgn niat yg baik dan yg berdampak baik dan sekaligus sama sekali tdk berakibat buruk disisi Allah, maka perbuatan itu boleh dilakukan.

Misalnya :
Kalau isterinya sakit hati atau/dan anak2nya menjadi malu, ekonomi RT menjadi morat-marit dsb dsb... maka Poligami jgn dilaksanakan.

Saran :
Jgn lakukan Poligami karena teramat sangat sulit mencegah timbulnya akibat buruk. Sekalipun merasa sanggup mengatasi bisa jadi itu adalah bisikan setan supaya manusia terjerumus menjadi orang yg banyak bersalah didalam kehidupan ber-Poligaminya.

Kesimpulan:
Poligami boleh tapi besar peluangnya dalam menimbulkan dosa, hanya Rasul yang sanggup menjalaninya.
 
Bls: pertanyaan buat wanita (pria boleh jawab juga)

yakin ashabul ayat dalam alqurannya adalah itu,coba dijelaskan lagi berdasarkan asal usul ayat kenapa diturunkan??? ada peristiwa apa sih??? kemudian cari tafsir ayatnya,juga sekalian karena poligami berkaitan dengan pernikahan juga dicari ayat pernikahannya???siapa halal siapa bukan,kemudian berkaitan dengan 2 objek sekalian di cari hak dan kewajiban 2 objeck tersebut(laki-laki dan wanita) dalam alquran??
ingat semua ayat alquran itu berkaitan jangan menggunakan ayat yang hanya untuk menguntungkan dan membenarkan perbuatan anda tetapi anda belum memahami/mencari ilmunya?

hidup adil itu apa(apa anda penentu adil dalam kasus jika anda berpoligami)??
adil itu apa????rewardnya apa???? yakin ayat tersebut untuk wanita ato jangan-jangan itu untuk mengingatkan ?? yakin anda sudah punya ilmu adil?????? tolong jabarin donk kalo udah punya???


Dan jika kamu takut berlaku tidak adil terhadap perempuan yatim (untuk dikawin), maka kawinilah wanita-wanita manapun kamu sukai dua, tiga atau empat. Lantas kalau kamu masih takut juga ga bisa berlaku adil, maka nikahilah seorang aja atau kalangan pembantu kamu yang kamu miliki.
Adil menurut kemampuan pelaku poligami, mampu ga dia melayani nafkah kasur dan belanja. Sedangkan keadilan rasa di Qalbu, Nabi Muhammad sendiri tidak dituntut untuk itu. Adil dalam rumahtangga poligami adalah yang real, misal : bini 1 dapat rumah type 36 bini lain juga, bini 1 dapat uang belanja 1jt /bulan begitupun bini yang lain, bini1 dapat jatah kasur 1 malam begitupun bini yang lain. Diatur aja seadil-adilnya menurut kemudahan dan kemampuan manusia. Mudah jangan dibikin sulit, sulit jangan digampangin....
Reward (jaminan masuk syurga) bagi wanita yang bersedia dipoligami disampaikan langsung sama Jeung Aisyah ra.
 
Last edited:
Back
Top