aborsi itu adalah tindakan tak terpuji, ada pengecualian jika itu tindakan medis
aborsi.... antara boleh dan tidak boleh..
Boleh.. kalau terpaksa.. misal.. kalau ntar pas lahir malah menyebabkan kematian sang ibu, atau kalau misal pas lahir.. anaknya aneh. gak ada kepalanya..
Gak boleh.. kalau tak ada sebab menjadikannya terpaksa
makanya yuk.. para wanita.. pandai-pandai menjaga diri!! gak papa dibilang wanita kuno, karena gak pernah "gituan". yang penting.. kehormatan kita tetap suci..
dan pliz, deh para pria.. kalau emang udah napsu.. ditahan dikit.. sampe nikah
sungguh sangat terlalu
Aku beda sendiri yah... ^__^
Kalo menurut aku, selalu ad 2 sisi dlm semua hal.
Teman, ga usahlah qta ikut lg menyalahkan ato memojokan pelaku 'aborsi' itu..
Coba pikir alasan 'n latar blkg kejadian in, pastiny cweny in masi labil, blum memenuhi syarat jd 'ibu' trz bisa jd cwony pun lepas tangan.
Blum lagi tiap saat mgk dia hrs berhadapan sm ortu, sodara 'n tetangga yg selalu mencerca 'n menghina dia... >o<
Yah qta sbg manusia jg pny akal, kl ud kejadian gini siapa seh yg bakal ngerasa kalo dia itu bener?
Tapi d kondisi dadakan yg kaget, bingung 'n tertekan in.., Lingkungan malah makin menekan jg. Padahal dia butuh bantuan 'n dukungan spy bisa survive.. ^__^
Nah, seenggany gw mau jd org yg melihat dr sisi satuny..
Walopun ga bisa banyak membantu, tp untuk siapapun yg ad dlm posisi in,
'Take your time' sis..
Jgn gegabah 'n memperburuk situasi!!
Gw dukung lewat doa d...
Beda pendapat
Adalah wajar saja
Yang penting
Jangan munafik pada kebenaran
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan;
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 346 yang berbunyi, “seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
- Pasal 348 yang berbunyi, “barang siapa yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
- Pasal 349 yang berbunyi, “jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dapat ditambah dengansepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.”
Soal aborsi ini sebenernya udah terang benderang dimana letak standing point-nya dilihat dari sudut dan cara pandang apapun. Mau dilihat dari mana? Dari sisi sosial kejiwaan seorang perempuan yang hamil diluar keinginannya? Itu udah jelas banget sebenernya. Seorang wanita yang berniat menggugurkan kandungannya dengan beralasan ini itu dari sisi sosial kejiwaan adalah seorang yang egoistis. Ketika perempuan punya kehidupan di dalam rahimnya, dia mewakili dan bertanggung jawab pada 2 jiwa, jiwanya sendiri dan jiwa kehidupan yang ada di dalam rahimnya (karena jiwa yang satu ini belum dapat menentukan nasibnya sendiri). Dan akankan jadi rasional ketika seorang perempuan mengaborsi janin yang ada di rahimnya demi alasan akan masa depannya, demi alasan kehormatan dan harga diri, sementara dia memutus dengan paksa masa depan kehidupan yang ada di dalam perutnya? I don't think so. Ketika ada kehormatan yang tercoreng, martabat yang tersayat2 itu menjadi tanggung jawab secara personal, dan bayi di dalam perut sudah menjadi urusan dan hal yang lain. Ada analogi seperti ini, ketika seorang punya cacat di kaki yang membuat dia menjadi pincang seumur hidupnya, dan karena itu banyak orang yang memandang sebelah mata, adalah hal yang bodoh ketika orang itu menghilangkan atau memotong kakinya. Yang terbaik adalah menghadapi semuanya dan menerima apa yang sudah terjadi.
Mau dari sudut pandang mana lagi? Hukum? ini juga sudah sangat terang benderang. Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ada beberapa pasal mengenai aborsi, diantaranya pasal 75, 76 dan 77. Kutipannya sebagai berikut :
Demikian juga di KUHP, itu sudah diatur, kutipannya sebagai berikut:
Dari sudut pandang agama? saya rasa sudut pandang dari sisi ini lebih straight lagi, jadi juga sudah terang benderang.
Dari sisi kesehatan, aborsi cukup signifikan dalam hal kematian ibu hamil. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Juga bagi kesehatan reproduksi seorang perempuan, aborsi dapat sedikit banyak mempengaruhinya.
-dipi-
kasih ak aja biar ak adopsi tuh anaknya ga usah d gugurkan