Retribusi SIUP Diusulkan Dihajus

KEBON SIRIH Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menghapus retribusi pengurusan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, mengusulkan persoalan itu kepada Balegda DPED DKI Jakarta.
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Reynalda Madjid, menyatakan bahwa pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribust Daerah, sedang digodok dengan legislatif.perda tersebut pada Pasal 32 trutang Struktur dan Besaran Tarifbusi Retrihusi menyebutkan,retribusi bagi perusahaan kecil.
gratis, menengah sebesar Rp 100 ribu, dan besar Rp 250 ribu. Ia mengharapkan, revisi Perda Retribusi Daerah menghasilkan keputusan retribusi SIUP dihapus.
Dengan begitu, kata Reynalda, masyarakat kecil tak ragu membuka usaha. Sebab, segala pengurusan akan digratiskan. “ini masih usulan. Apakah disetujui atau tidak, itu tergantung legislatif,” katanya akhir pekan kemarin.
Menurut Reynalda, usulan penghapusan retribusi SIUP di dasarkan pada pendapatan retribusi SIUP tak terlalu signifikan. Dijelaskannya, dalam waktu setahun target perolehan retribusi sekitar Rp 1,5 miliar. angka itu dinilainya tak terlalu besar. Jika dibanding
kan upaya Pemprov DKI dalam memacu pertumbuhan ekonomi.
Pasalnya, dalam skema baru dirancang penerapan pengurusan SIUP maksimal tiga hari dari sebelumnya dua pekan. Pelayanan itu, kata Reynalda, diwujudkan melalui pelayanan one stop service. Jika rencana penghapusan retribusi terealisasi, menurut cia, masyarakat akan tertarik membuka usaha.
Dipaparkan Reynalda, pada awalnya proses tersebut akan berjalan pelan. Namun, dalam perjalanannya sangat mungkin usaha rintisan itu berkembang jadi besar. “Jika muncul usaha besar, mereka bisa dikenakan lewat skema pajak,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD
DKI Jakarta, Aliman A’at, mengaku, pada prinsipnya Dewan setuju usulan penghapusan retribusi SlUP Karena, dengan penghapusan retribusi membuka peluang másyarakat tertarik menggeluti dunia usaha. Jika hal itu térjadi, ucap dia, perekonomian ini bisa berkembang.
Meski begitu, kata Ali‘man, pengurusan izin usaha baru tetap harus melalui mekanisme resmi dan terdaftar. Jika tak memiliki legalitas usaha, dikhawatirkan sulit dilakukan pengawasan. “minimal usaha mereka memiliki izin domisili dan terdaftar di instansi terkait.” Perkembangan Perda Retribusi Daerah itu, sebut Aliman, masih dalam penggodokan.

Sumber : republika
 
Back
Top