Romli Atmasasmita Divonis Dua Tahun Penjara

Dewa

New member
romli260809.jpg
Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita, divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta/subsider dua bulan kurungan terkait kasus korupsi pada Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham.

Sumber...
 
Back
Top